Daerah Zona Oranye Dilarang Gelar Sholat Tarawih

Red: Muhammad Hafil

Senin 12 Apr 2021 17:08 WIB

Daerah Zona Oranye Dilarang Gelar Sholat Tarawih. Foto: Ilustrasi Shalat Tarawih Foto: Republika/Darmawan Daerah Zona Oranye Dilarang Gelar Sholat Tarawih. Foto: Ilustrasi Shalat Tarawih

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melarang masjid/mushalla di lingkungan zona oranye dan merah menggelar Sholat Tarawih untuk mencegah penularan COVID-19.

"Apabila terjadi zona oranye dan merah di tingkat RT, maka masjid wajib ditutup sampai penanganan kasus COVID-19 selesai dan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Sekretaris II Satgas COVID-19 Temanggung Djoko Prasetyono di Temanggung, Senin.

Baca Juga

Namun, kata dia, saat ini tidak ada RT di Temanggung yang zone aranye dan merah. Pada umumnya di tingkat RT di Temanggung zona kuning dan hijau. Ia menyampaikan Bupati Temanggung mengeluarkan surat edaran panduan ibadah Ramadhan 1442 Hijriah untuk memberikan rasa aman pada umat Islam dalam menjalankan ibadah yang memenuhi syarat dan protokol kesehatan.

Djoko mengatakan surat edaran tersebut berisi permintaan pada pengurus dan pengelola masjid danmushalla dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah di masjid untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Isi surat edaran itu, antara lain pengurus dan pengelola masjid untuk mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," katanya.

Ia menyampaikan pengelola juga harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar, serta membersihkan dan menyemprot disinfektan secara berkala. Djoko menuturkan pengurus dan pengelola tempat ibadah menyelenggarakan kegiatan ibadah Ramadhan dengan ketentuan untuk Shalat Fardu, Shalat Jumat, Shalat Tarawih, dan witir, tadarus Al Quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas dan ceramah dibatasi paling lama 15 menit.

Ia mengatakan untuk kegiatan buka puasa bersama, tidak diatur secara spesifik dalam surat tersebut. Tetapi rambu-rambunya antara lain menjaga jarak, memakai masker, dan menghindari kontak fisik serta kerumunan.