Senin 12 Apr 2021 20:29 WIB

HRS Cecar Saksi Soal Mahfud, Pengacara: Wajar

HRS mencecar saksi menyoal Mahfud merupakan bukti adanya diskriminasi penegakan hukum

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebut wajar bila HRS mencecar saksi soal Menkopolhukam, Mahfud MD. Terlebih, ketika pertanyaan yang ada menyangkut dugaan perizinan dari Menkopolhukam soal penjemputan HRS di Bandara Soekarno Hatta 10 November lalu.

"Kami rasa wajar karena situasi ini melukai rasa keadilan masyarakat, terutama yang mendukung HRS dkk," ujar dia kepada Republika, Senin (12/4).

Aziz menilai, HRS yang mencecar saksi menyoal Mahfud juga merupakan bukti adanya diskriminasi penegakan hukum. Dia mengatakan, dugaan perizinan itu juga semakin krusial ketika massa yang hadir justru jauh lebih masif, jika dibandingkan kerumunan di Petamburan maupun Megamendung.

Sehingga, saksi yang merupakan Kasatpol Terminal 3 Bandara Soetta, termasuk Menkopolhukam ia tegaskan wajar dipertanyakan oleh HRS. "Ketika yang satu dianggap mempersilahkan untuk terjadi kerumunan, tapi kemudian malah tidak ada tindakan sama sekali," keluh dia. Sebaliknya, pihak itu diklaim Aziz malah sebaliknya keras terhadap HRS di kemudian hari.

Diketahui, dalam persidangan lanjutan di PN Jaktim Senin (12/4) HRS mencecar saksi yang merupakan Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Dahmirul. HRS mempertanyakan saksi dengan membawa dugaan perizinan dari Menkopolhukam untuk terjadinya kerumunan.

HRS kepada Dahmirul mempertanyakan adanya perizinan dari Menkopolhukam soal penjemputannya di Bandara. Menanggapi pertanyaan HRS, Dahmirul mengaku, jika dirinya tidak mengetahui secara pasti. Sebab, imbauan yang ada, kata dia, berbeda-beda.

Tak sampai di sana, HRS juga mempertanyakan apakah saksi mengetahui adanya izin penjemputan dirinya dari Menkopolhukam atau tidak. Khususnya, dengan menerapkan prokes. Dahmirul menanggapinya dengan jawaban tidak tahu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement