Senin 12 Apr 2021 23:06 WIB

Sapuhi Apresiasi Kebijakan Denda Jamaah Umrah Tanpa Izin

Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan sanksi kepada jamaah yang umrah tanpa izin.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Kabah di Masjidil Haram
Foto: Reuters
Kabah di Masjidil Haram

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA--Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) mengapresiasi Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan sanksi kepada jamaah yang umrah tanpa izin. Selama pandemi Covid-19 izin umrah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

"Kita mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudia yang sangat concern dalam pengendalian penyebaran Virus Covid19 ini," kata Sekjen SAPUHI Ihsan Fauzi Rahman saat dihubungi, Senin (12/4).

Baca Juga

Untuk itu kebijakan tersebut perlu didukung dengan tidak menjalankan umrah jika tidak izin melalui aplikasi Eatmarna. Izin ini tidak berlaku bagi jamaah berasal dari 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi dan Indonesia termasuk negara yang dilarang.

"Khususnya kebijakan terbaru yang menerapkan denda 10.000 SAR atau sekitar 37 jutaan jika di kurs Indonesia yang mencoba umroh tanpa izin melalui aplikasi Eatmarna," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement