Selasa 13 Apr 2021 12:43 WIB

Perusahaan AKAP Perlu Dibantu untuk THR Pegawai

Bantuan diperlukan karena pengemudi bus AKAP tidak mendapat gaji bulanan.

Sejumlah pemudik menaiki bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di terminal Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sejumlah pemudik menaiki bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di terminal Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) perlu dibantu agar dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.

"Pemerintah dapat membantu memberikan bantuan langsung tunai pengemudi angkutan umum bus AKAP," kata Djoko Setijowarno.

Menurut Djoko, untuk pengusaha sektor transportasi darat AKAP perlu ada semacam skema bantuan. Hal itu, ujar dia, karena pengemudi bus AKAP kerap tidak mendapat gaji bulanan, tetapi ada yang hanya dapat upah jika mengemudikan bus.

Hal itu berarti tidak mengemudikan bus maka tidak mendapat upah. Namun ia juga mengingatkan agar skema bantuan seperti itu harus betul-betul tepat sasaran dan selayaknya berkoordinasi dengan asosiasi resmi seperti Organda.

Secara terpisah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia.

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam edaran itu ia menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan. Dia mengingatkan terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement