Selasa 13 Apr 2021 16:15 WIB

Pemkot Imbau Usai Tarawih Jamaah Tadarus di Rumah

Shalat tarawih dapat dilakukan di masjid, namun tetap mematuhi protokol kesehatan

Rep: mursalin yasland/ Red: Hiru Muhammad
Anggota Brimob Unit Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Polda Lampung menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan Masjid Agung Al-Furqon Bandar Lampung, Lampung, Senin (12/4/2021). Masjid Agung Al-Furqon Bandar Lampung dibuka untuk kegiatan ibadah pada bulan Ramadhan 1442 H dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Anggota Brimob Unit Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Polda Lampung menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan Masjid Agung Al-Furqon Bandar Lampung, Lampung, Senin (12/4/2021). Masjid Agung Al-Furqon Bandar Lampung dibuka untuk kegiatan ibadah pada bulan Ramadhan 1442 H dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-–Pemkot Bandar Lampung meminta pengurus masjid/mushallah tetap mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan ibadah Ramadhan. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap jamaah melakukan tadarus di rumah setelah melaksanakan shalat tarawih di masjid.

Wali Kota Eva Dwiana menyatakan tidak melarang melaksanakan tadarus Alquran pada bulan Ramadhan, namun kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 diimbau untuk melakukan kegiatan tadarus Alquran di rumah masing-masing untuk sementara.

“Setelah Shalat Tarawih pulang, jangan dulu tadarus di masjid, karena kondisinya (pandemi Covid-19) begini,” kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Selasa (13/4).

Dalam pertemuan dengan MUI dan NU, ia menyatakan telah membolehkan kegiatan shalat tarawih di masjid dan musholla pada Ramadhan tahun ini, namun tetap tidak meninggalkan protokol kesehatan, dan tidak ada kegiatan lainnya setelah tarawih. Pemkot Bandar Lampung telah menyampaikan kepada pengurus masjid tata cara dan panduan bagi warga yang ingin melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan 1442 H.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah menyebutkan, beberapa poin dalam panduan ibadah selama pandemi Covid-19 merujuk Surat Edaran Menteri Agama, yakni shalat tarawih, kultum, tadarus, peringatan Nuzulul Aquran, dan shalat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pemkot mengikuti kebijakan pusat dengan memberikan pedoman wilayah zona merah Covid-19 tidak diperbolehkan menggelar shalat tarawih berjamaah di masjid. Saat ini, ujar dia, Kota Bandar Lampung tidak ada zona merah sehingga bisa dilaksanakan dengan syarat kapasitas 50 persen jamaah dari luas masjid/mushalla. Kemudian menjaga jarak sekitar satu meter dan membawa sajadah sendiri. Mengenai kegiatan kultum, pemkot mengimbau agar durasi ceramah dipersingkat dan jumlah yang hadir dibatasi. Hal sama pada kegiatan tadarus agar dilaksanakan di rumah masing-masing selesai shalat tarawih di masjid.

Deddy berharap penerapan tata cara dan pedoman pelaksanaan ibadah Ramadhan tersebut, akan menjadikan Kota Bandar Lampung dari zona oranye menjadi zona hijau pada masa pandemi Covid-19 ini.

Terhadap pengurus masjid/mushalla yang tidak atau belum mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan Ramadhan, ia menyatakan petugas hanya memberikan sanksi secara persuasif, agar memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diputuskan, agar semua pihak menyadari untuk kepentingan bersama. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement