Rabu 14 Apr 2021 13:00 WIB

Bima Arya: RS UMMI Halangi Tugas Satgas Terkait Tes Usap HRS

Walkot Bogor menegaskan RS UMMI tak berkoordinasi dengan Satgas terkait tes usap HRS.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut Rumah Sakit (RS) UMMI telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugasnya terkait pelaksanaan tes usap terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Bima menegaskan, RS UMMI tidak berkoordinasi dengan baik dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait kasus tes usap Rizieq Shihab.

Baca Juga

"Apabila rumah sakit tidak menyampaikan laporan, tidak berkoordinasi, bagaimana kita bisa berstrategi. Ini yang saya khawatirkan, kita tidak akan bisa memberantas Covid-19," kata Bima Arya saat menjadi saksi pada sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Bima mengatakan, sebelumnya pihak Satgas Covid-19 menyarankan kepada Rizieq Shihab untuk melakukan tes usap di RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan. Usulan itu pun kemudian disetujui oleh pihak Rizieq Shihab.

Namun, pada kenyataannya, Bima mengatakan bahwa tes usap tersebut sudah dilakukan oleh Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat yang merupakan direktur utama RS UMMI.

"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," ujar Bima Arya.

Bima mengatakan bahwa sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ia hanya mengetahui hasil tes usap Rizieq Shihab dari informasi lisan yang menyebut mantan pimpinan FPI terkonfirmasi positif.

"Ketika kami melakukan koordinasi, kami menerima informasi bersifat lisan, dugaan saja bahwa beliau positif. Tapi, kami terima informasi valid ketika BAP di kepolisian beliau sudah positif Covid-19," ujarnya menjelaskan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224, dan 225 soal kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif yang merupakan menantu dari Rizieq Shihab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement