Rabu 14 Apr 2021 15:25 WIB

Takmir Masjid Diminta Tempatkan Petugas Pengawas Prokes

Dalam pelaksanaan ibadah juga wajib menerapkan pembatasan jarak aman.

Jamaah mengukur suhu tubuh sebelum memasuki masjid.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Jamaah mengukur suhu tubuh sebelum memasuki masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selama Ramadhan meminta kepada takmir masjid/mushalla di wilayah itu untuk menempatkan petugas pengawas protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/0841.

"Bupati Sleman melalui Surat Edaran (SE) Nomor 451/0841, meminta kepada seluruh takmir masjid/mushalla untuk menempatkan petugas pengawas prokes dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, di Sleman, Rabu (14/4).

Menurut dia, SE Bupati Sleman ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Juga perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sleman yang masih tinggi.

Ia mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan (Kapanewon) dan kelurahan, dukuh, takmir masjid/mushalla, ketua RW, ketua RT, dan masyarakat Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan kegiatan Ramadhan diminta agar memenuhi prokes yang telah ditetapkan.

"Prokes yang wajib dilaksanakan yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan prokes di area masjid/mushala. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area masjid/mushala," katanya.

Kemudian membatasi jumlah pintu/jalur masuk maupun keluar masjid/mushala guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di pintu mauk dan pintu keluar masjid/mushala.

"Wajib menyediakan dan mengoperasionalkan alat pengecekan suhu tubuh di pintu mauk bagi seluruh jamaah masjid/mushala. Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh 237,50C (dua kali pengecekan dengan jarak lima menit), maka tidak diperkenankan masuk," katanya.

Shavitri mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah juga wajib menerapkan pembatasan jarak aman dengan memberikan tanda khusus di lantai, minimal satu meter antarjamaah, dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam kompleks masjid/mushala.

"Melakukan pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu yang bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jarak aman dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," katanya.

Ia mengatakan, ketentuan lain yakni memasang instruksi disiplin prokes pada titik-titik lokasi yang mudah terlihat di area masjid/mushala, memberlakukan penerapan prokes secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan masjid/mushala.

Sedangkan kewajiban masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid/mushala yakni badan dalam kondisi sehat, menggunakan masker secara benar, sejak keluar dari rumah dan selama berada di area masjid/mushala.

"Membawa dan menggunakan sajadah pribadi, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer ketika akan masuk ke area masjid/mushala dan ketika keluar dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman, cium tangan, dan semacamnya," katanya.

  

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement