Kamis 15 Apr 2021 14:29 WIB

BPJPH Gelar Dengar Pendapat Layanan Halal Digital

Diskusi untuk mengetahui kesulitan para pelaku usaha terhadap kebijakan BPJPH

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan Public Hearing Layanan Halal Berbasis Teknologi Informasi (IT). Kegiatan dengar pendapat yang digelar di Kota Cirebon ini melibatkan para pelaku usaha dan perwakilan dari beberapa Dinas terkait.

Pelaksanaannya dilakukan dengan metode diskusi interaktif dengan tujuan mengetahui tingkat pemahaman, respon, ekspektasi dan potensi kesulitan para pelaku usaha terhadap kebijakan BPJPH dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal berbasis IT. Hal ini menjadi upaya BPJPH untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal yang merupakan bisnis intinya.

Edukasi terkait perkembangan regulasi JPH pun menjadi bagian tak terpisahkan di dalam kegiatan tersebut. Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid, menekankan sejumlah isu penting terkait perkembangan regulasi JPH.

"Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka terdapat perubahan proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH," kata Lutfi Hamid dikutip di laman resmi Kemenag, Kamis (15/4).

Regulasi baru JPH secara khusus memberi perhatian bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Regulasi ini disebut memberikan kemudahan berusaha bagi UMK, termasuk kemudahan dalam melaksanakan kewajiban bersertifikasi halal.

Salah satu hal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha adalah ketentuan baru yang ada mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku UMK sendiri, atau disebut self declare.

Meski regulasi memberi opsi pelaku UMK dapat melakukan pernyataan halal, namun tidak berarti pelaku usaha dapat begitu saja menyatakan produknya halal. Pernyataan halal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur BPJPH dan dilaksanakan dengan kriteria tertentu.

"Misalnya, produk yang akan di-declare tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksinya juga dipastikan kehalalannya dan sederhana," ujarnya.

Pernyataan pelaku UMK tersebut dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar tersebut paling sedikit terdiri atas akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan.

Kedua, proses produk halal (PPH) dinyatakan memenuhi kriteria kehalalan. Ketiga, ada pendampingan PPH untuk memastikan bahwa produk itu sudah memenuhi syarat dideklarasikan. Caranya, diverifikasi dan validasi oleh pendamping.

"Pendampingan Proses Produk Halal atau PPH ini dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi," lanjut Lutfi Hamid.

Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha, sepanjang hal ini bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Apabila pelaku UMK sudah memenuhi semua syarat tersebut, dokumen pernyataan halal UMK tersebut disampaikan kepada BPJPH.

Selanjutnya, dokumen diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Berdasarkan fatwa halal secara tertulis dari MUI itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Koordinator Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi, Chuzaemi Abidin, menambahkan saat ini BPJPH masih menyiapkan aturan teknis terkait bagaimana pendampingan PPH itu dilakukan dan standar halalnya.

"Juga terkait rekruitmen lembaga yang bertugas melakukan pendampingan. Semuanya akan diatur dalam Peraturan BPJPH yang saat ini masih dalam proses finalisasi," kata Chuzaemi.

Terkait sistem layanan, pengelola Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH, Muhammad Yanuar Arief, mengatakan saat ini BPJPH terus melakukan penguatan sistem. Penguatan sistem layanan sertifikasi halal terus dilakukan, di antaranya dengan mengintegrasikan data dengan lembaga-lembaga terkait.

"Saat ini, untuk pendaftaran sertifikasi halal diwajibkan memiliki NIB, karena sistem kami sudah terintegrasi dengan OSS untuk data NIB," kata Yanuar Arief.

Pengembangan SIHALAL itu, lanjutnya, juga akan terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Pada akhir 2021, disebut sistem informasi ini akan terintegrasi dengan beberapa marketplace di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, serta layanan digital LinkAja, dan lain sebagainya.

Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha tak hanya semakin mudah dalam mengakses sertifikasi halal saja, namun sekaligus mendorong pasar produk UMK serta memperkuat pengembangan ekosistem halal Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement