Kamis 15 Apr 2021 19:07 WIB

Palestina Kecam Inggris Tolak Selidiki Kejahatan Israel

Sikap Boris Johnson dinilai kontradiktif sebagai pendukung ICC.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
 Warga Palestina mengibarkan bendera
Foto: EPA-EFE/ABED AL HASHLAMOUN
Warga Palestina mengibarkan bendera

IHRAM.CO.ID, LONDON -- Palestina mengecam sikap Perdana Menteri Inggris Boris Johnson yang menolak penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina. Menurutnya, sikap Johnson kontradiktif sebagai pendukung ICC.

"Ini menandai titik terendah dalam hubungan Inggris-Palestina dan merusak kredibilitas Inggris di panggung internasional," kata Misi Diplomatik Palestina di Inggris, dikutip laman the Guardian, Kamis (15/4).

Menurut Palestina, dengan menolak penyelidikan ICC, Inggris sekarang percaya Israel berada di atas hukum. "Tidak ada interpretasi lain dari sebuah pernyataan yang memberikan kekuasaan penuh kepada Israel," ucapnya.

Palestina menyadari bahwa Johnson adalah pendukung misi ICC. "Di sisi lain, dia tampaknya berpendapat bahwa misinya tidak dapat menjangkau Israel karena merupakan 'teman dan sekutu' Inggris," ujarnya.

Johnson telah menentang penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. "Investigasi ini memberi kesan sebagai serangan parsial dan prasangka terhadap teman dan sekutu Inggris," kata Johnson dalam sepucuk surat yang dikirimkannya kepada kelompok lobi Conservative Friends of Israel di Inggris.

Dalam suratnya, Johnson mendukung klaim Israel bahwa ICC tak memiliki yurisdiksi untuk melakukan penyelidikan. Sebab Israel bukanlah pihak dalam Statuta Roma, sedangkan Palestina bukan negara berdaulat.

Pada awal Maret lalu, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengungkapkan pihaknya akan membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina. Selain Israel, kelompok perlawanan Palestina bakal turut diinvestigasi.Bensouda mengatakan, keputusan membuka penyelidikan diambil setelah adanya pemeriksaan pendahuluan oleh kantornya selama hampir lima tahun.

“Selama periode itu, dan sesuai dengan praktik normal kami, kantor (jaksa penuntut ICC) terlibat dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk dalam pertemuan rutin serta produktif dengan masing-masing perwakilan dari Pemerintah Palestina dan Israel," ucapnya pada 3 Maret lalu.Bensouda berjanji penyelidikan bakal dilakukan secara independen, tidak memihak, dan objektif.

“Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement