Jumat 16 Apr 2021 20:56 WIB

Bupati Purwakarta Wajibkan ASN Tadarus Sebelum 'Ngantor'

Pelaksanaan tadarus tersebut berlangsung selama berkisar satu jam

Jamaah memadati lokasi pemakaman Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf  di Pemakaman Keluarga Habib Ahmad bin Alwi Al hadad (Habib Kuncung) Jalan Rawajati Timur, Pancoran, Jakarta, Sabtu (16/1). Ulama besar Indonesia Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf meninggal dunia pada hari Jumat (15/1) sekitar pukul 15.30 WIB di RS Holistik Purwakarta. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah memadati lokasi pemakaman Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Pemakaman Keluarga Habib Ahmad bin Alwi Al hadad (Habib Kuncung) Jalan Rawajati Timur, Pancoran, Jakarta, Sabtu (16/1). Ulama besar Indonesia Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf meninggal dunia pada hari Jumat (15/1) sekitar pukul 15.30 WIB di RS Holistik Purwakarta. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA --  Bupati Purwakarta Provinsi Jawa Barat Anne Ratna Mustika mengeluarkan surat edaran agar para pegawai negeri sipil melakukan tadarus Alquran sebelum memulai aktivitas di kantor selama bulan suci Ramadhan.

"Untuk mengisi kegiatan Ramadhan, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarus bersama secara serentak pada bulan Ramadhan ini," kata Anne, di Purwakarta, Jumat (16/4).

Bupati Purwakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13.1030/kesra. Surat edaran itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan tadarus Alquran di lingkungan Pemkab Purwakarta. Untuk pelaksanaan tadarus Alquran ini berlangsung selama satu jam, mulai pukul 08.00 WIB.

Lokasi tadarus Alquran itu bisa digelar di aula kantor masing-masing dinas atau organisasi perangkat daerah.Sedangkan untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaan tadarus terpusat di Bale Nagri, kawasan perkantoran Pemkab Purwakarta."Jadi sebelum memulai aktivitas, seluruh pejabat dan staf PNS harus mengikuti kegiatan tadarus Al Quran," katanya.Anne menyampaikan kalau tadarus Al Quran itu digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement