Sabtu 17 Apr 2021 06:55 WIB

Penerapan PSAK 112 Akuntansi Wakaf Digencarkan

Nazir yang menerapkan PSAK 112 akan semakin dipercaya

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaporan menjadi aspek penting dapat perhitungan Indeks Wakaf Nasional (IWN) karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud Sholihin menyampaikan pelaporan merupakan satu bentuk tanggung jawab nazir sehingga harus disesuaikan melalui PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf.

"Saya yakin para nazir yang menerapkan PSAK 112 tentu akan semakin dipercaya dan akan memberikan kemaslahatan lebih besar pada umat," katanya dalam Talkshow Research Expose BWI dan IAEI, Jumat (16/4).

PSAK 112 menjadi satu instrumen yang dapat menilai kualitas pelaporan nazir. Dengan rapinya pelaporan maka kinerja wakaf akan terdokumentasikan dengan baik dan membawa perbaikan sistem perwakafan.

Mahfud mengatakan, sejak disahkan, penerapan PSAK masih membutuhkan kesiapan baik untuk nazir institusi maupun nazir perseorangan. Dewan Standar Akuntansi Syariah yang didalamnya ada Kompartemen Akuntansi Syariah terus membantu implementasinya di tingkat wilayah melalui IAEI daerah.

"Kita banyak melakukan sosialisasi, edukasi juga pendampingan untuk penerapan akuntansi syariah, salah satunya PSAK 112 ini pada nazir," katanya.

Mahfud mengatakan, menurut pengamat selama ini, nazir institusi memang lebih siap dalam penerapannya. Meski bukan berarti nazir individu tidak bisa. Namun standar PSAK 112 ini salah satunya untuk mendorong transformasi nazir menjadi institusi, selain membangun standar wakif.

Penerapannya masih perlu sosialisasi berkelanjutan, termasuk pada nazir-nazir individu yang butuh pendampingan khusus. Ia berharap ada sinergi di daerah yang dapat mengidentifikasi permasalahan, untuk kemudian dicarikan solusi sekaligus pembelajaran langsung.

Mahfud mengatakan beberapa nazir institusi telah menerapkan PSAK 112 dengan baik dan dapat menjadi contoh untuk studi banding. Misal nazir di Universitas Airlangga yang sebelumnya sudah menerapkan pelaporan keuangan dan tinggal penyesuaian pada PSAK 112.

"Nanti kami juga ada tim yang sedang kembangkan aplikasi untuk mengisi pelaporan sesuai PSAK 112," katanya.

Ia berharap koordinasi bisa berjalan per wilayah sehingga proses literasi dan edukasi terkait pelaporan bisa spesifik. Langkah selanjutnya adalah diadakan pertemuan langsung dengan nazir yang butuh pelatihan serta bimbingan. Sumber dayanya bisa mengerahkan dosen-dosen Perguruan Tinggi untuk membantu dalam pendampingan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement