Senin 19 Apr 2021 06:55 WIB

Kawal Revisi PP Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan merujuk kepada UU Sistem Pendidikan Nasional 2003.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan akan segera direvisi. Hal itu agar tidak ada kesalahan persepsi dalam PP yang meniadakan pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam Sistem Pendidikan Nasional. Nadiem menegaskan, Pancasila dan bahasa Indonesia akan selalu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement