Senin 19 Apr 2021 15:10 WIB

Pemkot Malang Mulai Buka Sekolah Tatap Muka Terbatas

Jumlah peserta didik yang mengikuti sekolah tatap muka dibatasi 50 persen.

Sekolah tatap muka (ilustrasi). Pemerintah Kota Malang mulai memperbolehkan kegiatan sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi penyakit akibat virus corona.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Sekolah tatap muka (ilustrasi). Pemerintah Kota Malang mulai memperbolehkan kegiatan sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi penyakit akibat virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang mulai memperbolehkan kegiatan sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi penyakit akibat virus corona. Pembukaan sekolah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa secara keseluruhan sekolah sudah siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Masing-masing sekolah sudah menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan.

"Tadi saya juga masih memberikan saran dan usulan di tiap-tiap sekolah seperti pengaturan jarak saat siswa mau mencuci tangan, dan pengaturan sistem kepulangan siswa, agar tidak berkerumun," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/4).

Dalam kesempatan itu, Sutiaji melakukan pemantauan langsung pelaksanaan sekolah tatap muka di beberapa sekolah yang ada di Kota Malang. Beberapa sekolah tersebut adalah SDN Kauman 1, SD Muhammadiyah 1, SMPN 6 dan SMPN 3 Kota Malang.

Secara umum sekolah yang mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut telah mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Sutiaji, Pemerintah Kota Malang akan terus melakukan monitoring, dan evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan pada masing-masing sekolah. Jika ada yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan menutup sekolah tersebut.

"Ini demi kebaikan, dan keamanan kita bersama, kaitannya dengan kesehatan, dan nyawa seseorang. Sehingga saya memberikan penekanan terkait hal tersebut," ujar Sutiaji.

Pemerintah Kota Malang mulai memperbolehkan sekolah tatap muka terbatas dengan menerapkan beberapa ketentuan. Aturan itu di antaranya adalah seluruh anak-anak termasuk para guru wajib mengenakan masker pada saat beraktivitas di sekolah.

Kemudian, pihak sekolah juga harus menyediakan sarana cuci tangan, di depan pintu masuk, dan kelas. Selain itu, jumlah peserta didik yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah murid.

Sementara itu, untuk 50 persen lainnya, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh, atau daring. Untuk anak-anak yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, harus menjaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berada di ruang kelas.

Namun, para orang tua atau wali murid, tetap dapat memutuskan apakah putera-puterinya diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 6.239 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 5.651 orang dilaporkan telah sembuh, 572 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement