REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menyediakan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada 18 layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program ini.
Adapun 18 layanan itu di antaranya pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda. Kemudian, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran.
Serta perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.
Demikian pula perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/ mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.
“Nanti untuk adminduk yang ada 18 jenis itu mengurusnya cukup di aplikasi e-capil dan berhenti di kelurahan atau kecamatan,” kata Eri di Surabaya, Senin (19/4).
Bahkan ke depannya, kata Eri, sidang yang dijalani pemohon yang biasanya dihelar di PN Surabaya, akan digelar di kecamatan. Sehingga warga tidak perlu lagi ke kantor PN Surabaya atau ke Siola.
"Seperti yang selalu saya sampaikan, pelayanan harus berhenti di tingkat kelurahan atau kecamatan, dan soal ini mungkin di kecamatan. Karena garda terdepan pemkot adalah kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Ketua PN Surabaya, Joni mengatakan, pengadilan negeri tidak mempunyai sarana dan prasarana, namun pengadilan negeri hanya punya Sumber Daya Manusia (SDM), karena sifatnya hanya layanan jasa.
“Makanya, saya dan teman-teman di pengadilan negeri mensupport penuh program ini, terutama untuk SDM-nya. Kalau ke depan dikembangkan di kelurahan dan kecamatan, kami siap support,” kata Joni.
Ia menjelaskan, di PN Surabaya itu ada sekitar 2.000an pengurusan adminduk selama setahun. Jumlah ini tentu sangat banyak karena harus melalui sidang yang terkadang persidangannya itu tertunda karena warga kadang tidak bawa saksi dan sebagainya.
"Nah dengan adanya terobosan ini, tentu akan semakin memudahkan masyarakat, sehingga kami di PN Surabaya siap support penuh. Semoga kerja sama ini lancar dan terus ditingkatkan ke depannya,” ujarnya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook