Selasa 20 Apr 2021 09:57 WIB

BPJPH Tekankan Pentingnya Sistem Ketertelusuran Produk

Halal Traceability System akan memperkuat rantai dan ekosistem halal

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Logo Halal
Logo Halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Perindustrian telah mengeluarkan ijin dua Kawasan Industri Halal (KIH). Izin ini diberikan untuk Kawasan Industri Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki, mendukung pembentukan KIH di berbagai wilayah ini. Tak hanya itu, ia juga menekankan perlunya penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System. Sistem ketertelusuran terhadap produk halal ini dinilai akan memperkuat rantai nilai halal dan ekosistem halal di Indonesia.

"Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal. Prinsip ini telah kita terapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini," kata dia dalam keterangan yang diterima Republika, Selasa (20/4).

Di dalam ketertelusuran ini  ada catatan (tracing) dan pelacakan (tracking) yang menjangkau seluruh aspek terkait produk, mulai dari hulu hingga hilir, from farm to fork. Pendekatan ketertelusuran itu juga sebagai upaya memastikan kehalalan suatu produk.

Dalam konteks sebagai sistem, halal traceability harus berfungsi optimal sebagai piranti yang efektif dalam membantu melacak status kehalalan suatu produk, dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali.

Selanjutnya, ia menyebut pendekatan traceability ini berorientasi pada pengetahuan atau knowledge oriented. Diperlukan disiplin ilmu yang sangat kuat untuk memastikan berjalannya ketertelusuran.

"Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledge-based, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," kata Mastuki.

Mastuki lantas mengungkapkan kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia menganut penggabungan antara sains dan fikih. Madzhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fiqih.

Mazhab sains kaitannya dengan aktivitas pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh auditor halal LPH. Sementara, mazhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement