Rabu 21 Apr 2021 15:18 WIB

Wali Kota Padang Tanggapi KASN Sebut Mutasi Langgar Aturan

Hendri Septa mempertanyakan jika tak bisa melantik pejabat, apa fungsi wali kota?

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Padang Hendri Septa.
Foto: Dok Pemkot Padang
Wali Kota Padang Hendri Septa.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang Hendri Septa angkat bicara terkait dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang yang telah dilantik pada 15 April 2021. "Kalau saya tidak bisa melantik apa fungsi saya sebagai wali kota lagi?" kata Hendri di Kota Padang, Rabu (21/4).

Hendri mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang. "Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa," kata Septa.

Terkait dengan permintaan KASN agar membatalkan pelantikan dan proses mutasi, Hendri mempertanyakan apa fungsinya sebagai wali kota jika tak bisa melantik pejabat. "Saya cuma melantik dan tidak ada yang saya bunuh orang kan, rekomendasi itu biasa dan saya terima," kata politikus PAN itu.

Menurut dia, keputusan mutasi pejabat tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Hendri ingin fokus untuk bekerja sebagai Wali Kota Padang usai dilantik pada 7 April 2021.

Hendri pada 15 April 2021 mengukuhkan dan melantik sebanyak 180 pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang. Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Hendri mengatakan pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemkot Padang. Sehingga sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) terbaru.

Dia menjelaskan, perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja dan peningkatan kelas pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Tetapi KASN meminta Wali Kota Padang membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemkot Padang yang dimutasi pada 15 April 2021.

Hal itu karena KSAN menyebut, mutasi yang dilakukan Hendri tidak sesuai peraturan yang berlaku. "Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus usai bertemu Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi di Kota Padang, Rabu.

Toni menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada. "Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," kata Toni.

Adapun ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud yaitu melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Dalam Pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antarinstansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement