Rabu 21 Apr 2021 20:39 WIB

Arus Lalin Macet, Aturan Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Kemacetan karena terjadi pergerakan kendaraan pada waktu yang bersamaan.

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Antasari, Jakarta, Senin (14/9). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, arus lalu lintas kendaraan terpantau ramai lancar karena ditiadakannya peraturan ganjil genap. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Antasari, Jakarta, Senin (14/9). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, arus lalu lintas kendaraan terpantau ramai lancar karena ditiadakannya peraturan ganjil genap. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakartabelum membicarakan pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap meski arus lalu lintas di Ibu Kota mulai menunjukkan kepadatan.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait hal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Baca Juga

Sambodo menilai kepadatan arus lalu lintas Jakarta dan sekitarnya pada beberapa hari terakhir dipicu oleh pergerakan masyarakat secara bersamaan menjelang buka puasa selama bulan suci Ramadhan.

"Kemacetan karena terjadi pergerakan kendaraan pada waktu yang bersamaan. Pada saat bulan puasa orang ingin buka puasa di rumah, jadi rata-rata mulai pukul 16.00 WIB sudah mulai padat," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Pemprov DKI Jakarta belum berencana untuk memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, meski kondisi lalu lintas di Ibu Kota saat ini kembali mengalami kemacetan.

"Nanti kita pertimbangkan (diberlakukan kembali). Tapi sejauh ini, kebijakan yang kita ambil (peniadaan ganjil genap) sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei. Kami selalu mendengar dari semua pihak," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (7/4).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement