Jumat 23 Apr 2021 11:31 WIB

DPR AS Loloskan RUU yang Cegah Muslim Ban Lanjutan

RUU akan membatasi presiden AS untuk melarang perjalanan atas dasar agama

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah warga Turki menunggu di Bandara Internasional Miami, Amerika Serikat
Foto: Anadolu/Eva Marie
Sejumlah warga Turki menunggu di Bandara Internasional Miami, Amerika Serikat

IHRAM.CO.ID, WASHINGTON--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah mengesahkan Rencana Undang-undang (RUU) yang akan membatasi kemampuan setiap Presiden Amerika Serikat untuk memberlakukan larangan perjalanan atas dasar agama. Sebuah langkah yang disambut oleh para pendukung hak-hak sipil sebagai reaksi adanya Muslim Ban atau larangan perjalanan bagi Muslim.

Undang-undang tersebut dikenal sebagai No Ban Act, muncul sebagai tanggapan atas keputusan kontroversial mantan Presiden Donald Trump yang melarang warga dari negara mayoritas muslim untuk melakukan perjalanan ke AS. RUU itu, yang juga harus disahkan di Senat AS untuk menjadi undang-undang, telah disetujui dengan suara 218-208 di DPR pada hari Rabu.

“Larangan Muslim mencabik-cabik keluarga, menahan nyawa selama bertahun-tahun dan mencap Muslim, Afrika dan orang-orang yang menjadi sasaran,” kata Madihha Ahussain, penasihat Muslim Advocates, sebuah kelompok hak-hak sipil AS dilansir dari Aljazeera, Kamis (21/4).

“Kami harus memastikan bahwa tidak ada Presiden yang dapat memberlakukan larangan diskriminatif seperti ini lagi dan dengan disahkannya UU No Ban di DPR, kami mengambil langkah besar untuk memastikan bahwa mereka tidak akan melakukannya,” kata Ahussain dalam sebuah pernyataan.

Presiden Joe Biden membatalkan larangan perjalanan Trump dengan perintah eksekutif pada 20 Januari, hari pertamanya menjabat. Sebelumnya, Trump mengeluarkan larangan itu tak lama setelah menjabat pada tahun 2017, menuai protes dan kecaman yang meluas.

RUU ini dijatuhkan dua kali oleh pengadilan AS sebelum disusun kembali sebagai tindakan keamanan nasional dan akhirnya dikuatkan pada tahun 2018 oleh Mahkamah Agung AS. Larangan itu awalnya diterapkan pada kebanyakan orang yang mencoba melakukan perjalanan ke AS dari Suriah, Iran, Yaman, Somalia, dan Libya, serta dari Korea Utara dan Venezuela.  Pada tahun 2020, Trump memperluasnya hingga mencakup Myanmar, Eritrea, Kyrgyzstan, Nigeria, Sudan, dan Tanzania.

Dikritik sebagai diskriminatif dan menghukum, hal itu memiliki konsekuensi langsung dan luas bagi Muslim Amerika dan keluarga mereka, pengungsi dan lainnya yang terdampar di negara ketiga. Ini memecah keluarga, menolak akses orang ke perawatan kesehatan, dan mencegah teman dan kerabat menghadiri pernikahan, pemakaman, dan wisuda.

"Larangan bagi Muslim dan orang Afrika menyalahgunakan kekuasaan eksekutif untuk mendiskriminasi dan merugikan banyak orang hanya berdasarkan asal kebangsaan atau agama mereka," kata Marielena Hincapié, Direktur eksekutif Pusat Hukum Imigrasi Nasional, dalam sebuah pernyataan.

“UU No Ban akan memastikan bahwa tidak ada presiden yang dapat menggunakan lagi kekuatan yang sangat besar dan berbahaya ini,” tambahnya.

UU NO BAN akan merevisi undang-undang imigrasi AS untuk melarang diskriminasi atas dasar agama dan akan membatasi kemampuan Presiden untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang memberlakukan pembatasan perjalanan di masa mendatang.

Meskipun Trump dikalahkan dalam pemilihan Presiden 2020 dan Biden membatalkan larangan perjalanan, legislator AS mengatakan penting untuk mengambil tindakan legislatif.

“Muslim Ban Donald Trump adalah noda gelap dalam sejarah negara kita, dan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Perwakilan Demokrat Don Beyer, sponsor RUU tersebut.

“Sangat penting untuk menjelaskan kepada rakyat Amerika dan dunia bahwa pengkhianatan terhadap nilai-nilai nasional kita, yang menyakiti banyak orang, bukanlah apa yang kita perjuangkan dan tidak akan terulang,” kata Beyer ketika RUU itu diperkenalkan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement