Jumat 23 Apr 2021 18:40 WIB

Imigrasi Hentikan Layanan Visa bagi Warga India

Pelayanan visa bagi warga India dihentikan sejak Kamis (22/4).

Rep: Puti Almas/ Red: Esthi Maharani
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting (kiri)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen penuh mencegah masuknya warga India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia. Salah satu langkah yang telah dilakukan sejauh ini adalah menghentikan pelayanan visa bagi warga sejak Kamis (22/4) kemarin.

Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai dengan instruksi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang ditujukan untuk mengantisipasi penyebaran infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) dari India. Saat ini, Ditjen Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga dan orang yang pernah berada di negara AsiA Selatan itu dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

“Sejak kemarin saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan pak menteri (Menkumham) bahwa permohonan visa dari India sejak kemarin mulai pukul 12.00  sudah kami hentikan,” ujar Jhoni dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (23/4).

Meski demikian, Jhoni mengatakan bahwa larangan ini bersifat hanya sementara. Aturan dapat berubah dengan melihat situasi perkembangan baru dari melonjaknya kasus  Covid-19 di India.

“Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity (kekebalan kelompok di India),” jelas Jhoni.

Lebih lanjut, Jhoni mengatakan Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan terkait masalah ini. Termasuk juga mengenai hingga kapan warga India dapat kembali diizinkan masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, kedatangan hingga 117 warga India di Indonesia, yang tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April lalu menuai kritik, menyusul kekhawatiran hal ini berpotensi membuat penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Meski demikian, mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian terlebih dahulu.

Jika lolos, ratusan warga India tersebut akan ditangani Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk diarahkan menjalani karantina selama lima hari. Selama karantina, mereka akan secara berulang melakukan tes swab PCR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement