Sabtu 24 Apr 2021 11:00 WIB

Polda Riau Sita Rokok Ilegal dan 130 Botol Miras

Rokok ilegal dan botol miras disita Polda Riau.

Polda Riau Sita Rokok Ilegal dan 130 Botol Miras
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA
Polda Riau Sita Rokok Ilegal dan 130 Botol Miras

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Samapta Polda Riau menyita rokok ilegal dan 130 botol minuman keras dari sejumlah warung remang-remang di Jalan Lintas Sumatra, Air Hitam, Kota Pekanbaru, dalam razia patroli penyakit masyarakat di Bulan Ramadhan.

"Barang ilegal berupa 10 bungkus rokok merk Luffman dan minuman haram itu yang disita tersebut berasal dari warung remang-remang di Air Hitam dalam razia pukul 22.00 WIB hingga 04.WIB sejak Rabu (21/4) itu," kata Danton III Kompi I Dalmas Ditsamapta Polda Riau, Ipda Toriq Akbar dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Baca Juga

Menurut dia, razia dilakukan dalam upaya menjaga kesucian bulan yang penuh berkah ini, yang seharusnya penjualan minuman-minuman keras tersebut ditiadakan pada saat bulan Ramadhan.Karenanya, Toriq mengimbau kembali para penjual tidak lagi menjual minuman keras dan bagi masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat-tempat yang tidak pantas dikunjungi selama bulan Ramadhan.

"Sebab niat berpuasa bukan sekedar menahan lapar dan dahaga, namun juga mengendalikan hawa nafsu dan panca indera ke arah yang positif. Ada beberapa hikmah diperoleh ketika menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, seperti memenuhi perintah Allah SWT dan menjadi orang yang bertakwa," katanya.

Untuk itu, katanya, saat ini pihaknya terus menggencarkan imbauan, namun jika pemilik warung remang-remang masih membandel, tentunya akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.Minuman keras yang berhasil disita oleh petugas dari warung remang-remang yang berada di Air Hitam, akan dimusnahkan oleh Direktorat Samapta Polda Riau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement