Sabtu 24 Apr 2021 14:00 WIB

Pengadilan Mesir Bebaskan Anggota Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir putuskan pembebasan belasan anggota Ikhwanul Muslimin

Para anggpta Ikhwanul Muslimin yang berada dalam tahanan Mesir.
Foto: Google.com
Para anggpta Ikhwanul Muslimin yang berada dalam tahanan Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir mengeluarkan keputusan untuk membebaskan puluhan tahanan anggota Ikhwanul Muslimin di kota Alexandria, wilayah utara negara itu.

Menurut informasi dari sumber terpercaya anggota Ikhwan di Mesir yang tak ingin disebutkan namanya, para tahanan tersebut kini belum dibebaskan, namun mereka menunggu keputusan kedua dari pengadilan untuk melanjutkan masa penahanan atas dakwaan lain atau dilepaskan sepenuhnya.

Sumber itu mengatakan status para tahanan akan menjadi jelas pada beberapa waktu yang akan datang.

Belum ada pernyataan resmi dari otoritas Mesir tentang masalah ini.

 

Seperti dikutip Anadolu Agency, pada Selasa, Kementerian Dalam Negeri Mesir mengumumkan bahwa 1.686 tahanan telah dibebaskan pada bulan suci Ramadan dengan grasi dari Presiden.

Otoritas Mesir juga tak mengumumkan nama-nama 1.686 tahanan yang dibebaskan dan tak memberikan informasi tentang apakah mereka tahanan politik atau tidak.

Pemerintah Mesir mendeklarasikan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang dan teroris pada Desember 2013, menyusul kudeta militer di negara itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement