Selasa 27 Apr 2021 09:00 WIB

Mantan Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Rp 23 Miliar

Jaksa mendakwa mantan pejabat Kemenag korupsi Rp 23 miliar.

Mantan Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Rp 23 Miliar. Foto ilustrasi: Terdakwa korupsi di KPK menjalani sidang.
Foto: republika/mgrol100
Mantan Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Rp 23 Miliar. Foto ilustrasi: Terdakwa korupsi di KPK menjalani sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri didakwa melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011. Dia diduga merugikan negara Rp23,636 miliar.

"Terdakwa Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk telah merugikan keuangan negara Rp23,636 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/4).

Baca Juga

Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu Rp 31,68 miliar dengan rincian sebanyak 400 paket dan harga satuan Rp 79,2 miliar. Awalnya eks anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan ada pengadaan proyek peralatan laboratorium komputer MTs TA 2011 yang merupakan "milik" Senayan dan Zulkarnaen Djabar telah menunjuk Fahd El Fouz untuk "mengawalnya".

Fadh lalu menawarkan proyek itu kepada Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Abdul Kadir lalu menawarkan pekerjaan tersebut kepada Ahmad Maulana (pemilik PT Cahaya Gunung Mas) Selanjutnya Ahmad Maulana mempergunakan nama perusahaan PT Batu Karya Mas untuk mengikuti proses lelang karena PT Cahaya Gunung Mas miliknya juga tidak punya kemampuan untuk mengerjakannya.

 

Abdul Kadir lalu menyerahkan "fee" kepada Fadh sejumlah Rp4,74 miliar. Undang lalu bertemu Affandi dan Affandi menyampaikan bahwa yang mengatur pemenang lelang adalah "pihak Senayan". Pada 16 November 2011, Fadh, Vasko Ruseimy, Syamsurachman yang mengaku sebagai utusan senayan bertemu dengan Undang bersama Bagus Natanegara, Mohammad Zen, Dadan Abdul Rahman.

Pada pertemuan itu Fahd meminta agar PT Batu Karya Mas diumumkan sebagai pemenang pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs TA 2011."Terdakwa pada 30 November 2011 menandatangani surat perjanjian pekerjaan dengan nilai kontrak Rp31,204 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender yaitu 30 November - 29 Desember 2011," ungkap jaksa.

Namun hingga akhir kontrak masih ada kekurangan 24 dari 400 MTs yang menerima paket peralatan laboratorium komputer, tetapi Undang tetap membayarkan pekerjaan senilai Rp 31,204 miliar sementara pembelian barang oleh PT Batu Karya Mas hanya sebesar Rp 14,716 miliar.

"Atas pekerjaan itu, Affandi Mochtar menerima uang sejumlah Rp200 juta dari Abdul Kadir Alaydrus serta memperkaya PT Cahaya Gunung Mas dengan memakai perusahaan PT Batu Karya Mas serta mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 13,65 miliar," tambah jaksa.

Kedua, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madrasah Aliyah (MA) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011.Nilai pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs adalah Rp 23,017 miliar dengan volume 150 paket dengan harga satuan Rp 153,45 juta.

Sedangkan nilai pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MA adalah Rp 43,242 miliar dengan volume 175 paket dengan harga satuan Rp 247,1 juta. Seperti paket pengadaan sebelumnya, Zulkarnaen Djabar meminta Fahd El Fouz untuk menjadi perantara pengadaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement