Selasa 27 Apr 2021 19:51 WIB

OJK Disarankan Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Industri asuransi nasional tengah menghadapi krisis kepercayaan karena banyak kasus.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) pada tahun ini. Kehadiran lembaga ini akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang tengah menjadi sorotan karena berbagai masalah.

Hal ini mengingat industri asuransi nasional tengah menghadapi krisis kepercayaan karena banyaknya kasus yang muncul. Mulai dari AJB Bumiputera, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha, dan yang terbaru PT Asuransi Jiwa Kresna.

Pengamat Asuransi Kapler A Marpaung mengatakan LPP seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada industri perbankan. Adapun tujuannya agar jaminan perlindungan pada tertanggung atau pemegang polis asuransi.

"Lembaga Penjamin Polis saat ini sangat momentumnya tepat. Saya sebagai pelaku asuransi merasa tidak nyaman, jangan-jangan masyarakat anggap kami insan asuransi sudah membohongi,” ujarnya saat acara dialog Penerapan GCG Industri Asuransi secara virtual, Selasa (27/4).

Menurut dia seharusnya LPP sudah dibangun pada 2017 jika mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Sebab, diamanatkan, setelah tiga tahun UU itu diberlakukan, lembaga ini harus berdiri.

"Mungkin karena merasa sudah ada yang melindungi, maka dia melakukan fraud. Saya kira ini alasan yang oke, hanya menurut saya jangan menjadi pertimbangan utama. Toh yang dijamin LPP pasti terbatas sebagaimana LPS berikan batas tanggung jawabnya kalau ada bank gagal bayar," lanjutnya.

Kapler menyebut adanya LPP akan menjadi mitra yang baik untuk OJK untuk mengawasi industri perasuransian. Dia berharap lembaga ini dibangun pemerintah tahun ini meskipun ada kekurangan, bisa diperbaiki sambil berjalan seperti halnya LPS yang tidak langsung mulus.

"Karena itu sangat urgent (mendesak) sebab bisa bangun kembali kepercayaan industri asuransi, paling tidak pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar. Ini adanya di OJK, mungkin tahun ini kita harus mendirikan lembaga penjamin polis. Masalah nanti ada kekurangan, nanti bisa dibenahi sambil berjalan," ucapnya.

Sementara Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menambahkan industri perbankan dan asuransi memiliki risiko tinggi karena mengelola dana masyarakat dan berhubungan dengan investasi.

Menurutnya ada sejumlah kebijakan OJK yang longgar terhadap industri asuransi, beda dengan industri perbankan yang lebih ketat. Namun OJK sudah mulai melakukan upaya baik terhadap industri perasuransian dengan mengeluarkan sejumlah produk hukum sudah baik, salah satunya mengeluarkan aturan tingkat kesehatan perusahaan asuransi seperti perbankan.

"Bedanya di sini tidak ada LPP seperti LPS. Risiko perbankan dan asuransi sama-sama cukup tinggi. Bedanya perbankan itu sistem intermediasi, asuransi itu proteksi. Jangan sampai asuransi menjadi lembaga intermediasi. Ini kurang pas," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement