Kamis 29 Apr 2021 21:40 WIB

Layanan Rapid Test Bekas di Kualanamu Sejak Desember 2020

Stik yang sudah digunakan, dikumpulkan, lalu dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali.

Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.
Foto: ANTARA/Adiva Niki
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Ali Mansur, Intan Pratiwi, Rr Laeny Sulistyawati

Kapolda Sumut Irjen Polisi Panca Putra hari ini mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat (rapid test) antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4) ia menyebutkan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Baca Juga

Salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini. Sedangkan, keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut dia, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu. "Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat Covid-19 antigen," ungkap Panca.

 

Panca mengatakan, bahwa penggunaan alat uji cepat Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020. Ia mengatakan, bahwa kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.

"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkapnya.

Adapun, motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan. "Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.

Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat Covid-19 dengan alat bekas tersebut, Ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari.

"Ini masih akan kita dalami kasusnya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Hadi Wahyudi menyatakan, bahwa kelima tersangka saat ini sudah ditahan. "Sekarang mereka sudah kami tahan," tegas Hadi Wahyudi.

 

photo
GeNose - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement