Kamis 29 Apr 2021 22:52 WIB

MUI: Pemberangkatan Haji Harus Pertimbangkan Keselamatan

MUI menilai kebijakan pemberangkatan haji ada di tangan pemerintah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
MUI menilai kebijakan pemberangkatan haji ada di tangan pemerintah. Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
MUI menilai kebijakan pemberangkatan haji ada di tangan pemerintah. Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek dengan seksama, sebelum memberangkatkan jamaah haji Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Salah satu aspek utama yang dinilai perlu menjadi pertimbangan pemerintah saat ini adalah keselamatan jiwa jamaah, serta risiko penularan Covid-19. 

Baca Juga

Hal ini dikemukakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, saat menyampaikan materi secara daring terkait istithaah haji di masa pandemi dalam Bahtsul Masail Perhajian, di Ciawi, Bogor. Menurutnya, pertimbangan kesehatan publik perlu menjadi pijakan dalam membuat kebijakan peribadatan. 

“Dalam konteks ibadah haji, sekalipun Pemerintah Arab Saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi, harus diperhatikan potensi yang menularkan atau tidak. Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalkan kontak,” ujar Ni’am dikutip di laman resmi Kemenag, Kamis (29/4).

Pemerintah disebut menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan tersebut. Karenanya, perlu dipertimbangkan indikator kesehatan dengan ahli yang memiliki kompetensi, profesionalitas dan kredibilitas.

Jika nantinya Arab Saudi membuka haji untuk Indonesia, tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas, maka kita tidak boleh memaksakan penyelenggaraan haji.

"Biarkan regulasi istithaah yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama,” sambung Ni’am. 

Ni’am menyampaikan, ada tiga pandangan tafsir terkait istithaah. Pandangan Imam Syafi’i dan dan Ahmad Bin Hanbal mengatakan istithaah hanya menyangkut dalam bidang biaya.

Dalam pandangan ini, orang yang tidak dapat melaksanakan haji sendiri tetapi dia mempunyai biaya untuk melaksanakan haji, maka dianggap sudah memenuhi kriteria istithaah. Karena itu, dia wajib membiayai orang lain untuk menghajikannya.  

Kedua, pandangan Imam malik yang mengatakan istithaah menyangkut kesehatan badan. Orang yang secara fisik tidak dapat melaksanakan haji sendiri, dipandang tidak memenuhi kriteria istithaah. 

Meski dia memiliki sejumlah harta untuk membiayai orang lain menghajikannya, namun dia belum berkewajiban menunaikan haji, baik sendiri maupun membiayai orang lain jika tidak sehat. 

“Yang ketiga Abu Hanafiah yang menyatakan istithaah pada dasarnya meliputi bidang biaya dan kesehatan badan,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Niam menerangkan ada tiga produk MUI yang bisa dijadikan sandaran referensi pelaksanaan haji saat pandemi. Pertama, keputusan ijtima ulama komisi fatwa MUI tahun 2018 tentang istithaah kesehatan haji. 

Kedua adalah fatwa MUI tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram. Terakhir fatwa MUI tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement