Jumat 30 Apr 2021 16:08 WIB

MUI Inisiasi Gerakan Sedekah Sampah Berbasis Masjid

Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Gerakan Sedekah Sampah.
Foto: Rumah Zakat
Gerakan Sedekah Sampah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut Kemenko Marves dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginisiasi Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (Gradasi) Berbasis Masjid. Gerakan ini sebagai perwujudan dari Fatwa MUI No. 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Ketua Lembaga Pemulianaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PLH & SDA) MUI, Hayu S. Prabowo mengatakan, salah satu ketentuan hukum di dalam fatwa tersebut adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan, serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.

Karena itu, menurut dia, pada awal Ramadhan ini MUI berdiskusi dengan Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut Kemenko Marves untuk meluncurkan Gradasi Berbasis Masjid.

“Kami bergerak dari fatwa, karena dalam Islam itu mesti jelas hukumnya. Jadi ini adalah suatu penerapan dari fatwa yang kami tetapkan pada tahun 2014 lalu,” ujar Hayu saat konferensi pers peluncuran Gradasi secara virtual, Jum’at (30/4).

 

Dia menjelaskan, Indonesia dikenal sebagai negara pembuang sampah nomor dua terbesar di laut dan sebagai pembuang makanan terbesar di dunia setelah Arab Saudi. Karena itu, menurut dia, gerakan sedekah sampah ini sangat penting untuk dilakukan di masjid-masjid.

Menurut dia, gerakan ini merupakan upaya nyata yang dilakukan untuk menanamkan perubahan perilaku masyarakat dalam penanganan sampah dengan pendekatan keagamaan, salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk mensedekahkan sampahnya.

“Jadi ini untuk bisa memberikan motivasi bahwa gerakan ini adalah gerakan ibadah. Kalau Bank sampah kan motivasinya lebih ke ekonomi, tapi kalau ini kita motivasinya adalah ibadah. Di sini lah yang kami dorong,” ucapnya.

Di bulan Ramadhan ini, dia pun berharap umat Islam tidak hanya bisa meningkatkan kesalehan pribadi melalui puasa, tapi juga kesalehan sosial seperti sedekah dan bahkan juga kesalehan alam. “Jadi kita dorong hablum minallah hablum minannas dan hablum minal alam. Inilah yang kami dorong,” kata Hayu.

Gerakan ini dalam rangka untuk mengurangi pencemaran sampah di laut dengan cara mengajak masyarakat dan komunitas agama untuk mengubah pandangan terkait sampah dan mensosialisasikan bahwa sampah ternyata dapat disedekahkan di masjid.

Sementara itu  Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar mengungkapkan sesuatu yang menggemberikan bahwa ternyata tren pengurangan sampah di Indonesia sudah meningkat. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa kekuatan partisipasi publik itu sangat kuat.

“Oleh sebab itulah, menurut saya, gerakan sedekah sampah ini merupakan bagian dari partisipasi publik dan bagian dari pengurangan sampah,” jelasnya.

Dalam gerakan sedekah ini, sampah yang sudah tertampung di masjid selanjutnya akan dijual ke Bank Sampah maupun pengepul. Hasil keuntungan penjualan sampah tersebut nantinya dapat menjadi sumber dana untuk aktivitas masjid, serta disalurkan untuk membantu fakir miskin, anak yatim piatu dan janda sekitar lingkungan masjid.

Guna mendukung upaya kampanye ini, dirilis pula Buku Panduan dan Khutbah “Tata Kelola Sampah Menurut Ajaran Islam” sebagai pedoman untuk pengelolaan sampah sesuai dengan perspektif Islam. Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid ini rencananya akan sosialisasikan ke seluruh  Indonesia.

Untuk tahap awal dilakukan pengenalan dan sosialisi program pada enam masjid yang menjadi proyek percontohan. Yaitu Masjid Raya Bintaro Jaya, Masjid Azzikra, Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Masjid Batul Ma'Muur, Masjid Brajan, dan Masjid An-Nazofah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement