Jumat 30 Apr 2021 18:59 WIB

Indonesia Berpotensi Besar Kembangkan Keuangan Syariah

Keuangan syariah berpotensi dikembangkan Indonesia.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
Indonesia Berpotensi Besar Kembangkan Keuangan Syariah. Foto: Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Indonesia Berpotensi Besar Kembangkan Keuangan Syariah. Foto: Ekonomi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 87,2 persen dari populasi. Dengan jumlah ini, Indonesia berpotensi sangat besar mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah yang dapat memberikan kontribusi dalam mencapai target keuangan inklusif termasuk pengembangan keuangan syariah.

“Potensi keuangan syariah di Indonesia sangat besar. Ini terlihat dari perkembangan indeks inklusi keuangan yang meningkat didukung dengan total aset keuangan syariah. Selain itu juga didukung penyaluran KUR Syariah dan jumlah debitur syariah yang terus meningkat,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada webinar, Kamis (29/4).

Baca Juga

Saat ini, ujarnya, Indonesia telah naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam hal pengembangan keuangan syariah setelah Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab. Sementara, aset keuangan syariah di Indonesia menempati peringkat 7 dunia dengan total aset sebesar 99 miliar dolar AS.

Beberapa peluang yang diidentifikasi sebagai enabler dalam pengembangan keuangan syariah antara lain pertumbuhan keuangan sosial melalui zakat dan wakaf, tokenisasi sukuk, digitalisasi dan pengembangan Islamic Fintech, lalu regulasi keuangan syariah dan investasi Berdampak (ESG). Guna mendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, Susiwijono mengatakan, diperlukan integrasi setiap elemen pendukung ekonomi syariah yang tercermin dalam ekosistem ekonomi syariah yang kuat.

 

Selain itu, demi pengembangan industri halal bagi mendukung ekonomi nasional diperlukan dukungan regulasi dan insentif pemerintah. Tujuannya mendorong pengembangan industri halal.

Selain pengembangan kegiatan usaha syariah dan memperkuat kapasitas pelaku UMKM, kata dia, diperlukan pula dukungan kebijakan afirmatif dan integrasi program. Dengan begitu bisa mendukung pengembangan kegiatan usaha syariah.

Ia menyebutkan, keberadaan banyak pondok pesantren (ponpes) di Indonesia turut menjadi potensi ekonomi yang besar. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah ponpes di Indonesia pada 2020 berjumlah 28.194 yang 44,2 persen di antaranya berpotensi ekonomi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement