Sabtu 01 May 2021 10:39 WIB

Ini Jenis, Syarat dan Rumus Hitung Zakat

Agar zakat dilakukan dengan benar, ketahui syarat, jenis dan cara perhitungan zakat

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Ingat Puasa Ingat Zakat: Ini Jenis dan Rumus Hitung Zakat
Ingat Puasa Ingat Zakat: Ini Jenis dan Rumus Hitung Zakat

Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. 

Agar zakat bisa dilakukan dengan baik dan benar, simak ulasan berikut ini mengenai syarat hingga cara perhitungan zakat!

 

Syarat Seseorang Berzakat

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:

  1. Islam

  2. Merdeka

  3. Berakal dan baligh

  4. Hartanya memenuhi nisab

Syarat Nisab Zakat

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:

1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

zakat beras

Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

Baca Juga:  Sedekah Lewat Aplikasi Ini" href="https://www.cermati.com/artikel/sedekah-online-simak-hukum-dan-tips-aman-sedekah-lewat-aplikasi-ini" target="_blank">Sedekah Online: Simak Hukum dan Tips Aman Sedekah Lewat Aplikasi Ini

2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan

zakat

Sisihkan Gaji

Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:

  1. Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,
  2. Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,
  3. Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.

Qias

Zakat Uang

Zakat Hasil Tani

Zakat Uang dan

Hasil Tani

Nisab

85 gram emas

653 kg beras

653 kg beras

Kadar Zakat

2,5%

5% atau 10%

2,5%

Haul

1 tahun

Setiap menerima

Penghasilan

Setiap menerima

Penghasilan

Pemotongan

Dipotong keperluan

asasi dan pembayaran

hutang

Tidak dipotong

Dipotong keperluan asasi

dan pembayaran hutang

Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3:

Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Rp6.000.000,-. Dari gaji tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga Rp3.000.000,-, membayar sekolah 2 orang anak Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah Rp750.000,- dan membayar telepon dan listrik Rp500.000,-.

nisab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. 5.000,- perkg, maka nisab dalam rupiah adalah Rp3.265.000,-. Kadar zakat: 2,5%. Haul: Setiap menerima gaji.

Total keperluan asasi dan membayar utang:  Rp3.000.000,- + Rp1.000.000,-  +  Rp750.000,-  +  Rp500.000,- = Rp5.250.000,-

Jadi penghasilan bersih: Rp6.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp750.000,-

Rp. 750.000,- tidak mencapai nisab sebesar Rp3.265.000. Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.

Jika penghasilan pak Ahmad adalah Rp9.000.000,- per bulan. Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Ini sudah melebihi nisab yang sebesar R3.265.000. Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp3.750.000,- = Rp93.750,-

Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang.

Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.

Baca Juga: Zakat Online: Cek Aplikasi dan Tips Menggunakannya Biar Berkah

3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan

perhiasan emas

Sisihkan Kekayaan yang Dimiliki

Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:

Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.

Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:

1. Nisab Emas

Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

2. Nisab Perak

Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nisab Binatang Ternak

binatang ternakBinatang Ternak

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement