Ahad 02 May 2021 16:30 WIB

Alat Uji Bekas, Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Diperiksa

Total sudah 23 orang saksi diperiksa dalam rangka pengembangan kasus alat uji bekas

Dokter Penanggung Jawab Laboratorium Kimia Farma Medan Kartini Tissi Liskawini Putri (kiri) bersama Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini (kanan) menunjukkan contoh alat swab Antigen kepada wartawan saat konferensi pers di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.
Foto: ANTARA/Adiva Niki
Dokter Penanggung Jawab Laboratorium Kimia Farma Medan Kartini Tissi Liskawini Putri (kiri) bersama Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini (kanan) menunjukkan contoh alat swab Antigen kepada wartawan saat konferensi pers di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda)Sumatra Utara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini, terkait kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi, Ahad (2/5), membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.

Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan. "Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya.

Baca Juga

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.

Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement