Senin 03 May 2021 17:16 WIB

OJK Tegaskan Peran Ekonomi Syariah Dukung PEN

Sektor jasa keuangan syariah terbukti memiliki daya tahan yang baik di masa pandemi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan peran sektor jasa keuangan menjadi sangat krusial sebagai katalisator dan motor penggerak, termasuk peran dari sektor ekonomi dan keuangan syariah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan peran sektor jasa keuangan menjadi sangat krusial sebagai katalisator dan motor penggerak, termasuk peran dari sektor ekonomi dan keuangan syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegaskan bahwa ekonomi syariah dapat dioptimalkan untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan peran sektor jasa keuangan menjadi sangat krusial sebagai katalisator dan motor penggerak, termasuk peran dari sektor ekonomi dan keuangan syariah.

"Sektor jasa keuangan syariah terbukti memiliki resiliensi atau daya tahan yang baik di masa pandemi hingga periode recovery saat ini," katanya dalam OJK Update, Senin (3/5).

Baca Juga

Hal itu terlihat dari perkembangan aset industri keuangan syariah, tidak termasuk saham syariah, yang per Februari 2021 lalu mampu mencapai Rp 1.836,57 triliun dengan pertumbuhan cukup tinggi mencapai 23,52 persen (yoy). OJK sendiri tetap pada sejumlah strategi pengembangan.

OJK memiliki tiga arah kebijakan di tahun 2021 sebagai strategi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Pertama, penguatan kelembagaan lembaga jasa keuangan syariah melalui peningkatan kemampuan permodalan dan sumber daya manusia.

Kedua, penguatan infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah berbasis digital. Serta ketiga, peninkatan literasi keuangan syariah melalui penguatan program edukasi dan riset.

"Kita ingin membangun ekosistem keuangan syariah terintegrasi, mewujudkan bank syariah skala besar, dan memperluas akses pemasaran industri halal," katanya.

Dalam menjalankan strategi maupun quick wins pengembangan, OJK mengacu pada tiga arah kebijakan yang telah dirilis pada 2020-2021. Yakni Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025, Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024, dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement