Selasa 04 May 2021 16:13 WIB

Pengoperasian Kereta Api Pada Masa Larangan Mudik

Pengoperasian kereta jarak jauh hanya untuk kepentingan non mudik..

Red: Mohamad Amin Madani

Calon penumpang mengantre untuk menjalani tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)

Penumpang mengantre untuk naik ke kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)

Penumpang mencari tempat duduk di kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Calon penumpang mengantre untuk menjalani tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021).

Selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement