Perbedaan Pendapat Wanita Itikaf di Masjid atau di Rumah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 04 May 2021 18:24 WIB

Perbedaan Pendapat Wanita Itikaf di Masjid atau di Rumah. Foto: Muslimah shalat. (ilustrasi) Foto: Yogi Ardhi/Republika Perbedaan Pendapat Wanita Itikaf di Masjid atau di Rumah. Foto: Muslimah shalat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Semangat Itikaf akhir Ramadhan di masjid dan Mushola tidak hanya diikuti laki-laki, perempuan pun ikut itikaf di 10 akhir Ramdhan. Bagaimana menurut syariat, bolehkah wanita Itikaf di Masjid, padahal ada hadist sebaiknya sholat wanita di rumah.

Ustaz Ahmad Zarkasih mengatakan ulama memang berbeda pendapat tentang Itikaf-nya wanita, apalah di masjid? Atau memang boleh di masjid rumahnya, yakni di tempat sholat yang ada di rumahnya?

Baca Juga

"Artinya kalau memang mereka berada di pesantren khusus wanita, maka tempat sholat mereka itulah jadi tempat I’tikaf, walupun itu bukan masjid," katanya.

Imam Ibnu Rusyd al-Qurthubiy dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid (hal. 250) menyebutkan bahwa salah satu sumbu perbedaan dalam masalah ini adalah Qiyas I’tikaf dengan sholat yang memang dipakai oleh beberapa ulama. Karena memang I’tikaf itu sama dengan sholat.

"Maka tentu sangat afdhal sekali kalau itu dilakukan di tempat shalat, dan tempat shalatnya wanita ya di rumah," katanya.

Ustaz Ahmad mengatakan, hanya saja jumhur tidak memandang seperti itu. Mereka berpendapat bahwa yang namanya Itikaf itu tidak sah kecuali jika dilakkan di masjid. 

Masjid dalam arti yang sesugguhnya, yakni dibangun untuk shalat dan didirikan di dalamnya shalat 5 waktu walaupun tidak untuk sholat jumat.

Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam surah Al-Baqarah ayat 187 yang artinya. "Dan kamu dalam keadaan beritikaf di dalam masjid."

Jumhur ulama menilai bahwa disandarkannya Itikaf kepada masjid dalam ayat di atas itu menunjukkan syarat, bahwa I’tikaf haruslah dilakukan di masjid. (Bidayah al-Mujtahid hal. 250)

Jumhur juga berdalil dengan perkataan sayyidina Ibn Abbas ra yang dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada Itikaf kecuali di masjid sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubro (4/316).

Dari Ibn Abbas ra: "Perkara yang paling dibenci Allah SWT., adalah bidah, dan termasuk bid’ah adalah beri’tikaf di masjid yang ada di rumah"

Kemudian juga diperkuat dengan apa yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang meminta izin Itikaf di masjid, lalu Aisyah mendirikan semacam bilik untuknya beritikaf di

masjid. Ini yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Hibban dan kitab haditsnya, Shahih Ibn Hibban (Bab Kebolehan I’tikaf wanita di masjid bersama suaminya).

Dan kalau seandainya rumah mereka lebih baik daripada masjid, pastilah Rasul SAW, tidak memberikan izin kepada istri-istri mereka, dan memerintahkan mereka beri’tikaf di tempat shalat yang ada di rumah mereka.  Walaupun memang mereka sepakat bahwa I’tikaf itu di masjid, akan tetapi Imam al-Buhuti dalam Kasysyaf al-Qina’ (2/325) menjelaskan bahwa madzhabnya, madzhab al-Hanabilah mensyaratkan bahwa masjid yang dijadikan tempat Itikaf itu haruslah masjid Jami’ yang memang didirikan shalat jum’at di dalamnya.

Sedangkan madzhab lainnya beranggapan bahwa masjid jami’ itu bukan syarat, akan tetapi hanya bentuk I’tikaf yang utama. Artinya di masjid manapun boleh, dan lebih utama di masjid jami’. (al-Majmu’ 6/479).