Selasa 04 May 2021 18:53 WIB

Partai Garuda Kecam Putusan MK

Putusan MK dikecam Partai Garuda.

Partai Garuda Sayangkan Putusan MK. Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: republika.co.id
Partai Garuda Sayangkan Putusan MK. Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyayangkan putusan tersebut.

Menurut Abdullah, pihaknya selaku pemohon pengujian Pasal 173 UU Pemilu pada awalnya berangkat dari kegelisahan ketidakadilan secara konstitusional pasca diubahnya UU Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Partai Politik yang telah lolos verifikasi pemilu harus berulang ulang kali melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual.

Baca Juga

"Prinsipnya bukan hanya ansich memikirkan efisiensi, namun  hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dalam soal verifikasi oleh negara melalui lembaga penyelenggaran," kata Mansuri dalam keterangan pers resminya, Selasa (4/5).

Menurutnya, hak kemudahan dan perlakuan khusus menunjuk pada pengecualian. Sepanjang Partai Politik sudah diverifikasi, maka secara otomatis hasil verifikasi tersebut melekat dan berlaku pada Pemilu berikutnya.

Dalam kondisi hasil verifikasi menyatakan tidak lulus dan oleh karenanya tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya harus dilakukan verifikasi kembali. Lain halnya, ketika hasil verifikasi menyatakan lulus dan Partai Politik mengikuti Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya tidak diperlukan lagi proses verifikasi. Ini adalah sebagai wujud kepastian hukum (legalitas) atas hasil verifikasi Partai Politik. Selain itu, juga sejalan dengan prinsip keadilan hukum.

Dia juga mengatakan bahwa verifikasi di tiap pemilu juga bertentangan dengan kebiasaan adminsitratif yang sudah diterapkan di Indonesia. Di mana Pemohon dapat mengambil contoh untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), hanya dilakukan verifikasi dan tes pada saat mengajukan saja dan alangkah bertele-tele nya apabila secara berkala para pengemudi harus terus melakukan tes dan uji kelayakan sebagai pengemudi.

"Yang tentunya praktek praktek seperti ini adalah pemborosan dan sangat melelahkan bagi Pemohon dan partai politik lainnya yang telah lolos verifikasi pemilu 2019," katanya.

Ketika Partai Politik dinyatakan lulus verifikasi persyaratan, maka hasil verifikasi tersebut terus melekat dan oleh karenanya berhak berkontestasi dalam Pemilu-Pemilu berikutnya tanpa perlu dilakukan verifikasi ulang.

Selain itu, dia mengatakan, ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverifikasi kembali untuk Pemilu selanjutnya.

Bagi kami Mahkamah sekarang membuat keputusan justru mengabaikan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Mahkamah justru membuat cluster baru ketidakadilan dan ketidaksamaan dimata hukum, yaitu cluster yang lolos PT dan cluster yang belum lolos PT termasuk parpol baru. Jadi keputusan MK ini ngawur!

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh Partai Garuda. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement