Rabu 05 May 2021 14:52 WIB

Pasukan Setan TNI Siap Diberangkatkan ke Papua

Pasukan Setan itu terdiri atas 400 prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 315/Garuda.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Prajurit TNI diterjunkan di Papua.
Foto: Puspen TNI
Prajurit TNI diterjunkan di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 400 prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Setan sudah siap untuk diberangkatkan dalam melakukan pengamanan di Papua. Pasukan tersebut akan diberangkatkan setelah mendapatkan keputusan dari Markas Besar (Mabes) TNI.

"Iya sudah disiapkan. Menunggu putusan pasti dari Mabes TNI," ungkap Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Infanteri FX Sri Wellyanto, melalui sambungan telepon, Rabu (5/5).

Baca Juga

Pasukan Setan itu terdiri atas prajurit TNI yang tergabung ke dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan). Satgas tersebut berada di Batalyon Infanteri 315/Garuda. Menurut Welly, sudah ada 400 prajurit TNI dari Pasukan Setan itu yang disiapkan untuk berangkat.

"400 orang. Berangkatnya menunggu putusan. Langsung berangkat (semuanya setelah putusan keluar)," ungkap Welly.

Welly mengatakan, dalam pelaksanaan tugasnya nanti, Pasukan Setan akan berjalan sesuai perintah yang diberikan. Pasukan Setan, kata dia, akan menjadi bagian dalam bawah kendali operasi (BKO) di komando daerah militer (kodam) setempat.

"Kita sesuai perintah. Satgas berangkat ke sana. Nanti BKO dari kodam di sana. Jadi, bergabung dengan korps di sana," kata Welly.

Sebelumnya, pemerintah telah mengategorikan organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif sebagai teroris. Atas dasar itu, pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Tetap tak Setuju OPM/KKB Dilabeli Teroris

"Pemerintah mengangap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI, dan tokoh-tokoh Papua. Dia menerangkan, banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua yang datang ke kantornya.

Mereka semua menyatakan organisasi-organisasi itu melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif. "(Mereka) menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata Mahfud.

Menurut dia, penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018. Di sana dijelaskan mengenai pengertian teroris dan juga terorisme. Untuk definisi teroris, kata Mahfud, dalam aturan tersebut berarti siapapun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sementara, definisi terorisme yang diatur dalam aturan tersebut ialah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.

"Dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud menambahkan.

Mahfud kemudian meminta aparat keamanan untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi teroris di Papua. Terukur di sana dalam artian terukur menurut hukum dan jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ujar Mahfud.

photo
Daftar Korban Kekerasan KKB - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement