UEA Denda Rp 392 Juta Warga Nyalakan Kembang Api

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 06 May 2021 04:15 WIB

UEA Denda Rp 392 Juta Warga Nyalakan Kembang Api Foto: ANTARA/Agus Setiawan UEA Denda Rp 392 Juta Warga Nyalakan Kembang Api

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mendesak masyarakat, terutama anak muda menahan diri dari penggunaan kembang api dan petasan demi keamanan mereka. Pedagang juga telah diperingatkan dari perdagangan ilegal kembang api dan petasan.

Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan peringatan di platform media sosial menjelang perayaan Idul Fitri. Penjualan petasan, yang merupakan kegiatan ilegal, biasanya meningkat selama festival tahunan.

Baca Juga

Sebuah video tentang kesadaran telah diposting di akun Twitter resmi otoritas terkait mendesak publik mematuhi undang-undang UEA yang melarang penggunaan kembang api. Otoritas tersebut juga menjelaskan akan ada sanksi denda Rp 392 juta.

Dilansir dari Khaleej Times, Rabu (5/5), pihak berwenang mengatakan bahan berbahaya, bahan peledak yang terdiri dari senyawa kimia murni atau campuran senyawa kimia sangat merusak lingkungan. Para pejabat menekankan, pertunjukan kembang api juga ilegal, karena dianggap sebagai bahan peledak.