Kamis 06 May 2021 11:26 WIB

Pusat Perbelanjaan di Solo Diimbau Batasi Pengunjung

Setiap pengusaha mal, pasar modern, dan pusat perdagangan, wajib memenuhi ketentuan.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung. Ilustrasi
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dinas Perdagangan Kota Solo mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan, mal, pasar modern, dan pusat perdagangan untuk membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, biasanya mendekati Hari Raya Idul Fitri, jumlah pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan dipastikan meningkat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan, setiap diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selalu disampaikan kepada pengelola pusat perbelanjaan. Dinas Perdagangan juga menyosialisasikan kepada para pengusaha. Artinya, setiap pengusaha mal, pasar modern, maupun pusat perdagangan, wajib memenuhi ketentuan aturan sesuai SE PPKM terbaru.

"Di saat mendekati Lebaran biasanya ada potensi kenaikan pengunjung ya protokol kesehatan harus tetap dilakukan, pembatasan jumlah yang di dalam juga harus dilakukan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (5/5).

Terkait mekanisme pembatasan tersebut, Heru menyatakan para pengelola pusat perbelanjaan yang lebih tahu persis dari kapasitas gedung jika diterapkan jaga jarak. Para pengelola termasuk bagian keamanan diminta untuk rutin memonitor titik-titik yang biasanya ramai.

 

"Masing-masing pengusaha juga harus keliling pada titik-titik kios tertentu terjadi kepadatan untuk dipecah supaya tidak terjadi kerumunan. Artinya bisa menyebar ke lainnya karena disini masih antre tidak harus semua bergerombol disini," kata Heru.

Heru menyebut, jika nantinya terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka pengelola pusat perbelanjaan, mal, ritel modern dan sejenisnya akan dikenakan sanksi. Dalam SE Nomor 067/1309 terkait perpanjangan PPKM, dijelaskan sanksi yang diberlakukan meliputi teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan penghentian sementara operasional untuk pelanggaran ketiga.

"Kalau di SE kan jelas, dengan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 bahkan terberat dilakukan penutupan. Kalau yang kena SP sudah, periode yang dulu itu kan BTC pernah di-SP juga. Mungkin dengan efek jera di-SP mereka lebih hati-hati. Karena dampaknya kalau tetap ngeyel sesuai SE bisa dilakukan penutupan sementara," ungkapnya.

Terkait adanya lonjakan pengunjung di pusat perbelanjaan, Heru menyebut sudah ada laporan dari pelaku usaha adanya tren kenaikan. Namen, persentasenya belum diukur. Biasanya, peningkatan jumlah pengunjung akan terus terjadi sampai malam Takbir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement