Kamis 06 May 2021 13:28 WIB

Sucofindo Gelar Pelatihan Penyelia Halal Gratis UMKM

Pelatihan sebagai upaya penguatan industri halal khususnya untuk UMKM

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Esthi Maharani
Logo Halal
Logo Halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Sucofindo (Persero) memberikan layanan pelatihan penyelia halal gratis bagi 25 UMKM dengan menggandeng Rietztar sebagai pembina para UMKM tersebut. Direktur Komersial I Sucofindo Herliana Dewi mengatakan hal ini merupakan komitmen perusahaan dalam tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi, serta pengembangan industri halal nasional.

"Pelatihan ini sebagai respons mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta upaya penguatan industri halal khususnya untuk UMKM. Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada 25 UMKM terpilih berdasarkan keanggotaan dengan Rietzstar," ujar Herliana dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (6/5).

Herliana menambahkan salah satu syarat permohonan sertifikat halal adalah pelaku usaha memiliki Penyelia Halal yang memiliki wawasan luas dan memahami syariat kehalalan. Herliana berharap dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas UMKM, sehingga para pelaku usaha memiliki daya saing dalam pasar domestik dan mampu menjangkau pasar export dalam waktu dekat.

Selain itu, Herliana pun optimistis dengan bergabungnya para UMKM ini dengan Rietzstar akan memberikan nilai tambah yang lebih optimal.

 

"Para UMKM ini saya yakin akan dibina dengan baik, khususnya dalam menjaga kualitas produknya, serta manajemen penjualannya," tambah Herliana.

Pelatihan ini; menurut Herliana merupakan bagian awal dari program pembinaan untuk Sertifikasi Halal, yang selanjutnya Sucofindo terus berkomitmen dalam pengembangannya.

"Ini pun merupakan bentuk tanggung jawab sosial Sucofindo melalui Unit PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) untuk membantu dan membina UMKM agar dapat naik kelas dan memiliki daya saing," ungkap Herliana.

Bentuk tanggung jawab sosial ini, lanjut Herliana, Sucofindo mengedepankan penerapan Creating Shared Value (CSV), salah satunya berdasarkan peran Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sebagaimana diketahui, Sucofindo telah ditetapkan secara resmi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 November 2020.

Selain itu, Sucofindo juga telah dinyatakan memenuhi prinsip syariah oleh Dewan Halal MUI. Sebagai Lembaga Pengujian Halal (LPH) oleh Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI). Pemenuhan ini berdasarkan surat DHN MUI No. Ket-11/DHN-MUI/X/2020 dan berdasarkan Surat Keputusan DHN MUI tentang Standar Penilaian Lembaga Pemeriksa Halal Dalam Negeri No. Kep-06/ DHN-MUI/VIII/2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement