Jumat 29 Apr 2022 06:00 WIB

Infaq Atas Nama Orang Lain

Itu kewajiban dan hak individu (pribadi), tidak mengatas-namakan orang lan.

Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,

Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Pertanyaan: 

Apakah bisa jika kita infaq atas nama orang lain, orang tua, atau saudara? Apakah pahalanya bisa sampai pada orang lain tersebut? 

Eka Permadi-Jakarta

Jawab:

Pada dasarnya, sesuai dengan Al-Qur’an (Al-Najm (53): 39 dan al-An’am (6): 164), amalan seseorang – termasuk infak – itu merupakan kewajiban dan/atau hak individu (pribadi), tidak mengatas-namakan orang lain. Dalam praktek, masih ada yang berinfak dengan mengatasnamakan orang lain seperti yang Anda tanyakan dan ilustrasikan yakni saudara dan terutama atas nama orang tua. 

Bisa saja infak itu dilakukan dengan mengatas-namakan orang lain, dalam hal ini terutama yang masih hidup. Ihwal pahala, bagi yang mengeluarkan infak itu sendiri, sejauh tidak ada motif apalagi niat lain, insya Allah berpahala. 

Namun apakah pahalanya sampai kepada orang lain yang dituju (disebut) itu padahal yang bersangkutan sudah tiada? Ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli yang tidak bisa dikemukakan di dalam tulisan ini.

Demikian jawabannya Eka Permadi, semoga cukup difahami. Tks!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement