Jumat 07 May 2021 00:28 WIB

Anies Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Ini bukan semata-mata melarang mudik, tapi ini adalah sebuah perlindungan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk menaati kebijakan larangan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021. Sebab, menurut dia, aturan itu diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga dari potensi penularan virus corona. 

"Jadi, mari kita sama-sama menaati. Karena ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/5).

Baca Juga

Anies menjelaskan, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi, kata dia, potensi penularan virus corona selalu selalu meningkat saat ada bepergian bersama-sama yang umumnya terjadi pada masa liburan. "Ketika masa liburan, ada bepergian bersama-sama, ada interaksi antar warga yang selalu menyebabkan saudara-saudara kita terpapar," ujarnya. 

Oleh karena itu, Anies meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan menghindari kerumunan selama libur Lebaran. Sehingga dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. "Untuk melindungi semua, maka kita tetaplah berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan," tegas dia.

 

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tanggal 4 Mei 2021. Dalam keputusan itu dijelaskan mengenai prosedur pengajuan SIKM.

Selain itu, terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM, yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

Baca juga : Gibran: SIKM Bukan untuk Wisatawan

Adapun alur pengurusan pembuatan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id. Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.

Baca juga : Mudik Dilarang, Staycation Masih Diminati

Kemudian, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah tempat domisili pemohon dan dapat diunduh. Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM memiliki tenggat paling lama dua hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Selain itu, pemegang SIKM juga harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1x24 jam atau sehari sebelumnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement