Zona Hijau dan Kuning Indramayu Bisa Sholat Id di Lapangan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan

Jumat 07 May 2021 17:12 WIB

Umat muslim melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H di Lapangan Perumahan Bojong Malaka Indah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Ahad (24/5). Pelaksanaan sholat Idul Fitri di kawasan tersebut menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker serta pengukuran suhu tubuh guna mengurangi resiko penyebaran Covid-19 Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA Umat muslim melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H di Lapangan Perumahan Bojong Malaka Indah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Ahad (24/5). Pelaksanaan sholat Idul Fitri di kawasan tersebut menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker serta pengukuran suhu tubuh guna mengurangi resiko penyebaran Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditentukan oleh zona penyebaran Covid-19 di masing-masing desa dan kelurahan. Hanya desa dan kelurahan yang berstatus zona hijau dan kuning saja yang boleh menyelenggarakan sholat Ied di masjid dan lapangan.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, mengatakan, mengenai pelaksanaan sholat Idul Fitri, pihaknya mengikuti panduan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

''Untuk desa/kelurahan zona kuning dan hijau, (solat Ied) di masjid dan lapangan. Untuk zona merah dan oranye, di rumah,'' kata Deden kepada Republika, Jumat (7/5).

Meski demikian, Deden belum memutuskan zonasi Covid-19 di masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Indramayu. Penentuan zonasi akan ditetapkan akhir pekan ini.''Lagi kami buat zonasinya. Nanti akhir minggu keluar,'' jelas  Deden.

Deden menambahkan, untuk desa/kelurahan yang nantinya menyelenggarakan solat Ied di masjid dan lapangan, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Salah satunya mengenai kapasitas maksimal 50 persen.