Sabtu 08 May 2021 02:26 WIB

Saudi Wajibkan Vaksinasi Covid-19 Bagi Semua Pegawai

Semua pegawai sektor publik dan swasta wajib vaksinasi Covid-19

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Vaksinasi Covid-19 di Arab Saudi.
Foto: SPA
Vaksinasi Covid-19 di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Semua pegawai sektor publik dan swasta yang ingin mendatangi tempat kerja di Arab Saudi akan diminta untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Hal ini disampaikan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Arab Saudi pada Jumat (7/5), tanpa menentukan kapan ini akan diterapkan.

"Menerima vaksin virus corona akan menjadi syarat wajib bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk menghadiri tempat kerja di semua sektor (publik, swasta, nirlaba)," kata demikian pernyataan Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial di Twitter, dilansir dari laman Al-Arabiya, Jumat (7/5).

Hal itu mendesak tempat kerja untuk memulai persiapan untuk memastikan semua karyawan menerima vaksinasi. "Kementerian akan segera mengklarifikasi mekanisme keputusan dan tanggal pelaksanaannya," katanya.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi sebelumnya telah menetapkan pedoman dan protokol untuk pelaksanaan umrah dan shalat di masjid suci selama Ramadhan. Vaksinasi covid-19 adalah syarat utama bagi jamaah umrah dan jamaah shalat untuk bisa memasuki dua masjid suci.

Syarat yang kedua, pengunjung harus mendaftar melalui aplijasi resmi milik pemerintah, yakni Tawakkalna dan Eatmarna. Individu yang belum melakukan vaksin, tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi tersebut.

Dilansir dari Arab News pada Selasa (13/4), aplikasi Tawakkalna terbaru telah menentukan setiap kategori dengan kode warna dan kode batang khusus untuk status kesehatan mereka.

Ketentuan selanjutnya, jamaah harus datang menggunakan kendaraan yang sudah ditetapkan. Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan berada di kawasan pusat sekitar Makkah, dan pengunjung harus datang tepat waktu jika tidak ingin  kehilangan kesempatan mereka.

Catatan terakhir, anak-anak dilarang memasuki masjidil haram dan masjid nabawi selama Ramadhan. Termasuk dilarang berada di halaman dan di sekitar masjid. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan, bahwa jamaah umrah yang memasuki masjid tanpa izin akan mendapatkan denda 10 ribu riyal (Rp 38 juta). Sedangkan jamaah shalat ilegal akan didenda sebesar 1.000 riyal atau Rp 3,8 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement