Sabtu 08 May 2021 14:12 WIB

Komisi A DPRD DKI Desak THR Petugas PJLP Segera Dibayarkan

Saat ini jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta mencapai 120 ribu orang.

Petugas PJLP di Bank Sampah Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta  Selatan.
Foto: Teguh Firmansyah / Republika
Petugas PJLP di Bank Sampah Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedansegera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) mengingat hal itu merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi.

"Karena ini sudah menjadi tanggung jawab pemprov dan sudah dianggarkan dalam APBD DKI," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Menurut elit Partai Demokrat DKI Jakarta ini, meskipun APBD DKI masih terkontraksi pandemi Covid-19, namun pembayaran THR bagi PJLP ini, harus menjadi prioritas. THR sebesar Rp 4,2 juta itu, menurut dia, akan sangat membantu meringankan PJLP dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Terlebih, lanjut dia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dalam regulasi ini, diatur juga Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

"Meski APBD DKI Jakarta masih terkontraksi karena pandemi Covid-19, tapi pembayaran THR PJLP harus menjadi prioritas, jangan dibayarkan mendekati lebaran. Kasihan sudah dilarang mudik, ya haknya mereka harus bisa segera ditunaikan," ucap Mujiyono.

Menurutnya, besaran THR yang telah dialokasikan APBD mencapai sekitar Rp 4,2 juta per orang. Saat ini, tercatat jumlah tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta mencapai 120 ribu orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement