Sabtu 08 May 2021 21:14 WIB

Wawali Surabaya: Penyekatan Mudik untuk Kebaikan Bersama

Warga yang akan keluar masuk Kota Surabaya harus memenuhi persyaratan.

Wawali Surabaya: Penyekatan Mudik untuk Kebaikan Bersama (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wawali Surabaya: Penyekatan Mudik untuk Kebaikan Bersama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengharapkan pengertian masyarakat bahwa penyekatan larangan mudik Lebaran di sejumlah titik demi kebaikan bersama agar terhindar dari penularan COVID-19.

"Kebijakan ini untuk menjaga kita semua agar terhindar dari COVID-19," kata Armuji saat meninjau titik penyekatan larangan mudik Lebaran bersama Forkompida Jatim di kawasan Jembatan Suramadu, Sabtu (8/5).

Armuji mengatakan adanya penyekatan tersebut untuk kebaikan bersama, dimana warga yang akan keluar masuk Kota Surabaya harus memenuhi persyaratan dengan menunjukkan surat izin perjalanan dari instansi terkait dan surat uji tes PCR dengan hasil negatif COVID-19.

"Semua ini untuk menjaga kita agar terhindar dari COVID-19," kata Armuji.

Menurut dia, Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya serius dalam mencegah penyebaran COVID-19 mulai dari penanganan secara medis, vaksinasi, pemulihan ekonomi hingga penyekatan larangan mudik.

"Kami berharap ini bisa didukung segenap elemen masyarakat, sehingga semua dapat bersama-sama berjalan mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan petugas gabungan disiagakan di 17 titik perbatasan kota selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021.

"Kita ada penyekatan di 17 titik, termasuk pengetatan di terminal-terminal tipe A kita, baik Purabaya maupun Tambak Osowilangun (TOW) dengan harapan tidak ada pelaku mudik. Jadi masyarakat akan diskrining," kata Irvan.

Dalam penyekatan tersebut, kata Irvan, skrining akan dilakukan bagi kendaraan selain pelat L (luar Kota Surabaya) yang bertujuan akan keluar atau masuk ke Kota Pahlawan. Bahkan, skrining juga dilakukan kepada warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan."Bagi yang kedapatan melanggar juga akan diminta putar balik," ujarnya.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman sebelumnya mencatat 3.169 kendaraan yang hendak memasuki wilayah setempat telah dipaksa putar balik saat hari pertama pemberlakuan larangan mudik pada Kamis (6/5). "Ribuan kendaraan tersebut terindikasi akan mudik, maka petugas memaksa putar balik sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement