Selasa 11 May 2021 16:22 WIB

Satgas Imbau Penyaluran Zakat Lewat Lembaga Amil

Pemerintah imbau warga untuk menyalurkan ZIS lewat lembaga amil zakat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekahnya lewat lembaga penyalur resmi atau lembaga amil zakat. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa imbauan ini diberikan untuk mengurangi adanya kontak fisik antara pemberi zakat dengan pengelola zakat dan mencegah penularan Covid-19.

"Terkait dengan praktik ibadah yang melekat dengan perayaan idul fitri, MUI mengimbau agar dalam  pembagian zakat infaq sedekah dilakukan melalui lembaga resmi seperti Baznas dan lembaga amil zakat lainnya. Hal ini untuk mencegah kerumunan dan meminimalisir kontak fisik yang dapat meningkatkan penularan," ujar Wiku dalam ketarangan pers, Selasa (11/5).

Selain itu, satgas juga melarang masyarakat untuk melakukan gelar griya alias open house atau halal bihalal di kantor ataupun komunitas saat Lebaran nanti. Kebijakan ini diambil untuk menekan risiko penularan Covid-19 di antara warga, terlebih saat Lebaran nanti diprediksi mobilitas warga akan meningkat.

"Hal-hal yang harus diperhatikan setelah shalat id dilakukan, hanya melakukan silaturahim virtual dan tidak melakukan open house atau halal bihalal di kantor atau komunitas," kata Wiku.

 

Pemerintah juga hanya membolehkan pelaksanaan salat id di tempat terbuka untuk daerah-daerah zona kuning dan hijau. Pelaksanana takbiran keliling juga ditiadakan. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.

Selain itu, Wiku juga mewajibkan panitia hari besar Islam atau panitia salat id untuk mencari tahu informasi status zonasi risiko tingkat RT di domisili masing-masing. Informasi mengenai zonasi risiko ini bisa ditanyakan ke posko Covid-19 level desa  atau kelurahan atau bahkan satgas Covid-19 di daerah.

Status zonasi risiko ini penting diketahui untuk menentukan apakah shalat id berjamaah bisa dilakukan atau tidak. SE Menteri Agama nomor 7 tahun 2021 menetapkan bahwa salat id di tempat terbuka hanya boleh dilakukan untuk daerah zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi daerah zona oranye dan merah, ibadah salat id dilakukan di rumah masing-masing persis seperti tahun lalu.

"Panitia hari besar islam atau sholat idl wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa atau kelurahan dan mempersiapkan tenaga pengawas penerapa prokes," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement