Khofifah Minta Masyarakat Tidak Takbiran Keliling

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 12 May 2021 16:37 WIB

Khofifah Minta Masyarakat Tidak Takbiran Keliling. Foto: Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meninjau lokasi terdampak gempa di Kabupaten Malang, Ahad (11/4). Foto: Dok. Humas Pemprov Jatim Khofifah Minta Masyarakat Tidak Takbiran Keliling. Foto: Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meninjau lokasi terdampak gempa di Kabupaten Malang, Ahad (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak menggelar kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (12/5). Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenag nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Saat Pandemi Covid-19.

Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.vSejalan dengan itu Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatim nomor : 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur .

Baca Juga

“Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (12/5).

Khofifah mengatakan, masyarakat tetap diperkenankan melaksanakan kegiatan takbiran, namun di masjid atau mushola di lingkungan tempat tinggal mereka. Itu pun, pesertanya hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” ujarnya. 

SE yang diterbitkan juga mengatur penyelenggaraan  Sholat Idul Fitri yang boleh digelar dengan berbasis zonasi PPKM Mikro. "Silahkan sholat Ied di masjid atau lapangan terbuka  terdekat  dengan rumah," ujar Khofifah.

Khofifah melanjutkan, di Jawa Timur terdapat 8.501 desa dan kelurahan. Saat ini tinggal satu desa yang berstatus zona merah Covid-19. Artinya, hanya satu desa yang berstatus zona merah Covid-19 tersebut, yang dilarang menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah.

"Selebihnya di masjid atau lapangan terdekat dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat. Khotbah antara 7 sampai 10 menit. Sedangkan kapasitas bagi zona orange maksimal 15 persen," kata Khofifah.