Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Tinjauan Umum Tentang Asuransi Syariah

Gaya Hidup | Friday, 14 May 2021, 17:17 WIB

A.Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi secara umum diartikan sebagai pertanggungan yang merupakan terjemahan dari insurance atau verzekering atau assurantie, timbul karena adanya kebutuhan manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan mengenai pengertian asuransi yaitu pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Dalam kamus istilah Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Syariah, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.


Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSNMUI/X/2001, Asuransi Syariah (Tamin, Takaful,Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Pengertian asuransi sesuai dengan prinsip takafuli dalam syariah Islam, yaitu prinsip saling menanggung sesama muslim. Bahwa dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah dalam al-Quran, kafalah dijelaskan sebagai berikut:

Quran Surat Yusuf Ayat 72

 

Artinya: Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

Dengan kata lain, Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam Al-Quran (firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.) dan As-Sunnah (teladan dari kehidupan Nabi Muhammad saw.)

B.Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Pada hakikatnya asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dilihat dari berbagai sudut pandang seperti segi ekonomi, bisnis, hukum dan sosial menjelaskan bahwa pengertian asuransi konvensional adalah pemindahan atau pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atau istilahnya adalah transfer risk. Hal ini berbeda dengan asuransi syariah menurut DSN-MUI, risiko yang akan terjadi ditanggung bersama atas dasar taawun, yakni dengan menggunakan konsep saling berbagi risiko atau istilahnya adalah sharing of risk. Letak perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah pada bagaimana risiko itu dikelola dan ditanggung, dan bagaimana dana asuransi syariah dikelola. Perbedaan lebih jauh adalah pada hubungan antara operator (pada asuransi konvensional istilah yang digunakan: Tertanggung).

Dalam asuransi konvensional, asuransi adalah sebuah mekanisme perpindahan risiko yang oleh suatu organisasi dapat diubah dari tidak pasti menjadi pasti. Ketidakpastian mencakup faktor-faktor antara lain, apakah kerugian akan muncul, kapan terjadinya, dan seberapa besar dampaknya dan berapa kali kemungkinannya terjadi dalam satu tahun. Asuransi memberikan peluang untuk menukar kerugian yang tidak pasti ini menjadi suatu kerugian yang pasti yakni premi asuransi. Suatu organisasi akan setuju untuk membayar premi tetap dan sebagai gantinya perusahaan asuransi setuju untuk menutup semua kerugian yang akan terjadi yang termasuk dalam ketentuan-ketentuan polis.

Pertukaran kerugian tidak pasti dengan kerugian-pasti, seperti yang diterapkan dalam asuransi konvensional masuk dalam ruang lingkup pengertian gharar dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Maka dalam konsep asuransi syariah, tidak ada perpindahan risiko dari para peserta kepada operator asuransi syariah. Risiko dibagi di antara para peserta dalam skema jaminan mutual atau skema asuransi syariah. Operator asuransi syariah hanya sebagai wakeel (agen) untuk membuat skema tersebut bekerja. Sudah menjadi bagian dari peran operator untuk memastikan seseorang yang ditimpa kemalangan sehingga mengalami kerugian bisa mendapatkan kompensasi yang layak.

Dan perbedaan mendasar yang lainnya adalah asuransi syariah bebas dari unsur gharar, maysir dan riba. Apa itu gharar, maysir dan riba? Gharar itu sesuatu yang tidak jelas atau ketidakpastian, maysir itu perjudian dan riba itu bunga yang saat ini kita kenal. Yang di dalam Islam ketiga unsur itu dilarang dan diharamkan. Lebih jelasnya berikut perbedaan di antara keduanya :

1.Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

2.Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah, (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

3.Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

4.Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

5.Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

6.Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

7.Kemungkinan adanya dana yang hangus. Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meskipun peserta asuransi menyatakan akan mengundurkan diri karena sesuatu dan lain hal. Dana yang telah disetorkan tetap dapat diambil kecuali dana yang sejak awal telah diikhlaskan masuk ke dalam rekening tabarru (dana kebajikan). Sedangkan pada asuransi konvensional dikenal adanya dana yang hangus jika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo (reserving period).


C.Dasar Hukum Asuransi Syariah

Sesuai dengan DSN-MUI tentang pedoman pelaksanaan asuransi syariah khususnya mengenai akad Tijarah (Mudharabah). Berdasarkan al-Quran dan hadits sebagai berikut:

1. Mudharabah Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000

Quran Surat An-Nisa Ayat 29

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Surat Al-Baqarah Ayat 283



Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

2. Pedoman Umum Asuransi Syariah Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001

QS. al-Hasyr [59]: 18)

(: 18)

Artinya "Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan"

3. Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :

Quran Surat Al-Maidah Ayat 2




Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya .

4 Beberapa Hadist sebagai berikut:

Hadist 1 :

( ).

Artinya : "Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya" (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Hadist 2 :

( )

Artinya : "Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita" (HR. Muslim dari Nu'man bin Basyir)

Hadist 3 :

( )

Artinya : "Seorang mu'min dengan mu'min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain" (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari)


D.Ketentuan- Ketentuan Pokok Perjanjian Asuransi Syariah

1)Akad

Kejelasan akad dalam praktik muamalah merupakan prinsip dasar yang harus dimengerti para pihak yang melakukan transaksi, karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian halnya dalam asuransi, akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas. Akad-nya dapat berupa jual beli (tabduli) atau tolong menolong (takafuli). Dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah memuay beberapa akad :

a.Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.

b.Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarruadalah hibah.

c.Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :

-hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
-cara dan waktu pembayaran premi;
-jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

d.Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru

-Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
-Dalam akad tabarru (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

e.Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru

-Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
- Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

2)Tabarru

Tabarru berasal dari kata tabarraa yatabarraa tabarrauan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Tabarru bermaksud memberikan dana kebijakan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu antara peserta takaful, ketika diantara mereka ada yang terkena musibah. Dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan dana hangus, karena semua dana derma peserta (premi) dimasukkan dalam rekening perusahaan. Jadi bila ada musibah yang menimpa peserta (klaim) maka akan mengambil dana pertanggungan dari rekening perusahaan. Begitu pula sebaliknya, jika peserta tidak mengalami kerugian atau musibah, maka dana derma tersebut menjadi milik perusahaan.

Adapun mengenai landasan hukum tabarru ini berdasarkan DSNMUI bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006.

3)Risiko

Risiko dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah kemungkinan, bahaya kerugian akibat yang kurang menyenangkan (dari suatu perbuatan, usaha dan sebagainya). Risiko adalah ketidaktentuan atau uncertainty yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi. Dalam praktiknya risiko yang timbul dari setiap usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:

- Risiko murni, artinya ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar.
- Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan.
-Risiko individu, yang terbagi menjadi tiga macam; pertama, risiko pribadi, yaitu risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau sakit. Kedua, risiko harta, yaitu risiko kehilangan harta seperti, dicuri, hilang, rusak yang mengakibatkan kerugian keuangan. Ketiga, risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.

4)Polis

Dalam kamus, polis asuransi diartikan sebagai kontrak tertulis antara tertanggung dan penanggung mengenai pengalihan risiko dengan syarat tertentu (insurance policy) yakni bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Polis asuransi secara umum adalah kontrak yang diikat secara hukum dimana pemegang polis (atau pemilik) membayar sejumlah premi sebagai ganti pembayaran yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi bergantung pada peristiwa yang akan terjadi di masa depan.

5)Underwriting

Menurut asuransi kerugian, underwriting adalah proses seleksi untuk menetapkan jenis penawaran risiko yang harus diterima, bila diakseptasi, rate, syarat, dan kondisinya harus dapat ditentukan. Berbeda menurut asuransi jiwa, underwriting adalah proses penaksiran mortalitas (angka kematian) atau morbiditas (angka kesakitan) calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta.

Dalam menentukan premi didasarkan atas kesepakatan bersama mengenai pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan melalui proses underwriting dari perusahaan asuransi. Dalam fatwa DSN-MUI No.10/DSNMUI/2000 tentang Wakalah dan fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci. Salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Wakalahbil Ujrah untuk asuransi, yaitu salah satu bentuk akad Wakalah dimana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee).

6)Premi atau Kontribusi

Premi atau Kontribusi merupakan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan pihak tertanggung kepada penanggung untuk mengganti suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan akibat timbulnya perjanjian atas pemindahan risiko dari tertanggung kepada penanggung (transfer of risk). Dalam asuransi syariah premi diartikan sebagai kontribusi yaitu berprinsip pada sharing of risk, sehingga dalam menentukan kontribusi didasarkan pada prinsip saling tolongmenolong.

7)Klaim

Klaim dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diartikan sebagai tuntutan. Klaim adalah pengajuan hak yang dilakukan oleh tertanggung kepada penanggung untuk mendapatkan haknya berupa pertanggungan atas kerugian berdasarkan perjanjian atau akad yang telah dibuat.

8)Reasuransi

Menurut KUHD Pasal 271, reasuransi adalah asuransi dari asuransi/ atau asuransinya asuransi. Transaksi reasuransi merupakan persetujuan yang dilakukan antara dua pihak yang disebut pemberi sesi (ceding company) dan penanggung ulang (reasuradur).

Dalam asuransi syariah disebut retakaful, yaitu proses saling menanggung antara pemberi sesi dengan penanggung ulang dengan proses suka sama suka, dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan konsep sharing of risk.

E.Prinsip Asuransi Syariah

Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak memperbolehakan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maisir (perjudian). Dalam investi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya riba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maisir, dan riba adalah area yang harus dihindari dalam praktik asuransi syariah, dan yang menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional.

Dalam upaya menghindari gharar, pada setiap kontrak asuransi syariah harus dibuat sejelas mungkin dan sepenuhnya terbuka. Keterbukaan itu dapat diterapkan di kedua sisi, yaitu baik pada pokok permasalahan maupun pada ketentuan kontrak, tidak diperbolehkan di dalam kontrak asuransi syariah bila terdapat elemen yang tidak jelas dalam pokok permasalahan dan atau ruang lingkup kontrak itu sendiri. Di dalam kontrak asuransi syariah tidak diperkenankan adanya jual beli ketidakpastian (gharar) antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Maisir (perjudian) timbul karena adanya gharar, peserta (tertanggung) mungkin memiliki kepentingan yang dipertanggungjawabkan, tetapi apabila perpindahan resiko (atau pembagian risiko dalam asuransi syariah) berisikan elemen - elemen spekulatif, maka tidak diperkenankan dalam asuransi syariah.

Riba (bunga) sama sekali dilarang di bawah hukum syariah dan di bawah pengaturan asuransi syariah. Untuk menghindari riba, dalam asuransi syariah, kontribusi para peserta dikelola dalam skema pembagian risiko (risk sharing) dan bukan premi, seperti layaknya pada asuransi konvensional. Dalam ketentuan asuransi syariah diberlakukan adanya kontribusi dalam bentuk donasi dewan kondisi atas kompensasi (tabarru). Lebih jauh lagi, sumber dana yang berasal dari kontribusi atau donasi para peserta itu, harus dikelola dan diinvestasikan berdasarkan ketentuan syariah.

Risiko adalah bagian dari realitas kehidupan manusia sehingga sulit untuk menghilangkannya dari kehidupan ini. Yang tidak diperbolehkan dalam Islam bukan risiko atau ketidakpastian itu sendiri (maka harus dieliminasi). Namun menjual atau menukar risiko atau memindahkan risiko kepada pihak ketiga dengan menggunakan kontrak jual belilah yang tidak diperbolehkan. Di lain pihak, menolong sesama dalam setiap situasi termasuk dalam peristiwa yang tidak menguntungkan sangat didukung dalam ajaran Islam, seperti yang diwahyukan Allah dalam Quran:

Quran Surat Al-Maidah Ayat 2

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Maka, berbagi risiko dengan tujuan menolong sesama sangat dianjurkan. Dengan demikian prinsip-prinsip asuransi syariah berbeda dengan prinsip asuransi konvensional.


F. Produk Produk Asuransi Syariah Secara Umum

Karena sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi, mulai dari jenis asuransi konvensional sampai dengan produk asuransi syariah juga ikut menjadi list produk perusahaan asuransi tersebut. Tetapi, sebelum memilih produk asuransi khususnya asuransi syariah, perlu juga untuk mengetahui semua penjelasan tentang jenis-jenis produk asuransi yang banyak ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Untuk itu dalam asuransi syariah ini, ada jenis dan produk asuransi yang dapat dikategorikan antara lain sebagai berikut:

1. Produk Produk Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Ada beberapa contoh produk produk life insurance dari beberapa perusahaan asuransi syariah, antara lain :

a. Produk produk individu yang ada unsur tabungan (saving)

Produk produk individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan untuk perorangan dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung tabarru juga terdapat unsur tabungan yang dapat diambil kapan saja oleh pemiliknya, antara lain :

Takaful Dana Investasi : Bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggalkan lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.

Takaful Dana Siswa : Bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar untuk putra putrinya sampai sarjana.

Takaful Dana Haji : Bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar untuk biaya menjalankan ibadah haji.

Takaful Dana Jabatan : Bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau U$ Dollar sebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan atau investasi pada saat tidak aktif lagi ditempat kerja.

Takaful Hasanah : Bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha atau diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.

a. Produk produk individu (non saving)

Produk produk syariah yang sifatnya individu dan didalam struktur produknya semuanya bersifat tabarru atau dana tolong menolong, antara lain:

Takaful Kesehatan Individu. Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dan kecelakaan dalam masa perjanjian.

Takaful Kecelakaan Diri Individu. Program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.

Takaful Al-Khairat Individu. Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian.

b. Produk produk kumpulan

Adalah produk yang didesain dalam jumlah peserta relatif banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan. Produk produk kumpulan yang tidak mengandung unsur tabungan diakhir masa kontrak tidak ada bagi hasil atau pengambilan nilai tunai, karena semuanya bersifat tabarru, antara lai:

Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan. Bentuk kumpulan yang ditunjukkan untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan atau anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.

Takaful Kecelakaan Siswa. Bentuk kumpulan yang ditunjukkan kepada sekolah atau perguruan tinggi atau lembaga pendidikan nonformal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa atau mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.

Takaful Wisata dan Perjalanan. Program yang diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata atau travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.

Takaful Pembiayaan. Bentuk perlindungan kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

Takaful Majelis Taklim. Bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

Takaful Al-Khairat. Bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah atau swasta, organisasi yang berbadan hukum atau usaha yang bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk ahli waris bila peserta atau karyawan mengalami musibah meninggal.

Takaful Medicare. Program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti program Full Medicare, maka diharapkan rasa aman dan terlindung dari hal hal yang tidak terduga.

Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji). Program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.

Takaful Perjalanan Haji dan Umrah. Program ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan ibadah haji atau umrah. Untuk perjalanan haji dimulai sejak pemberangkatan dari bandara sampai dengan kembali ke tanah air setelah kembali dari Mekah. Untuk perjalanan umrah dimulai dari tempat pemberangkatan jamaah umrah sampai kembali ke tanah air.

2. ProdukProduk Asuransi Kerugian (General Insurance)

a. ProdukProduk Simple Risk

Produkproduk Simple Risk adalah jenis jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam produk produknya relatif sederhana (simple) dan resiko standar tanpa perluasan jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR) perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain:

Takaful Kebakaran (Fire Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.

Takaful Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, huru hara, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.

Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance), jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.

Takaful Aneka (General Accident Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko resiko yang tidak dapat ditutup pada polis polis Takaful yang telah ada.

b. Produk Produk Mega Risk

Produk Mega Risk adalah produk produk kerugian yang berdasarkan syariah, dimana tingkat resikonya sangat tinggi (high risk) sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated), antara lain:

Takaful Kebakaran (industrial risk), menjamin objek objek dengan tingkat resio tinggi seperti pabrik, pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan)

Takaful Rekayasa (Engineering insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat alat berat, pemasangan konstruksi baja atau mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.

Takaful Surety Bond (construction contract bond) memberikan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.

Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.

Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.

Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance), memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.

G. Penutup

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Sedangkan asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Sehingga antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mempunyai prinsip yang mendasar yaitu dalam asuransi syariah menggunakan pola saling menanggung resiko antara perusahaan dan peserta (risk sharing), sedangkan dalam asuransi konvensional memindahkan resiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh (risk transfer).

Daftar Pustaka

Buku:

Amrin, Abdullah, Asuransi Syariah, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2006.

Badawi Al- khalafi, Abdul Azhim bin, Al- Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-quran dan As- sunnah Ash- Shahihah,Terj.Maruf Abdul Jalil, Jakarta : Pustaka As-Sunnah, 2008.

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Bandung:PT Sygma Examedia Arkanleema, 2009

Fatwa Fatwa Dewan syariah Nasional MUI revisi 2006

Hasan, Husain Hamid, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.

Iqbal, Muhaimin, Asuransi Umum Syariah Dalam Praktis, Jakarta: Gema Insani Press, 2005.

Muslehuddin, Mohammad, Asuransi Dalam Islam, Jakarta: Bumi aksara, 2005.

Syahatah, Husain, Asuransi Dalam Perspektif Syariah, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2006.

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia - edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2006

Internet:

Tim cermati.com , https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-jenis-produk-dan-ketentuan-menggunakannya, diakses tgl 28 Oktober 2020

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image