Selasa 18 May 2021 09:34 WIB

Saudi Tetap Batasi Izin Umroh

Umroh hanya bagi jamaah yang memiliki imunitas terhadap virus Corona.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.
Foto: saudigazette
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi memastikan akan terus menerapkan pembatasan pelaksanaan umroh serta sholat di Masjidil Haram hanya bagi jamaah yang memiliki imunitas  terhadap virus Corona.

Seperti dilansir Saudi Gazette pada Selasa (18/5) Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengkategorikan orang yang memiliki imunitas terhadap virus Corona adalah mereka yang telah menerima vaksinasi, telah menerima vaksin dosis pertama, atau mereka yang telah sembuh dari Covid-19. Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyatakan akan terus menerapkan prosedur yang sama seperti yang diterapkan selama Ramadhan sehingga tidak lagi mengizinkan jamaah yang tidak divaksinasi untuk melaksanakan ibadah umroh.

Ini berarti hanya jamaah yang telah menerima satu atau dua dosis vaksin Covid-19 serta yang telah sembuh dari Covid-19 atau penyintas Covid-19 yang disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi untuk bisa melaksanakan umroh dan sholat di Masjidil Haram.

Langkah tersebut telah diterapkan sejak awal Ramadhan yang memungkinkan Muslim yang imun terhadap virus Corona memperoleh izin umroh dan sholat di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Saat ini jamaah bisa memperoleh izin umroh melalui aplikasi itu sebulan sekali. Namun Kementerian Haji dan Umroh mengatakan aturan tersebut bisa diubah kedepannya yang memungkinkan izin dapat diperoleh lagi setelah 15 hari. Andrian Saputra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement