Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Suryo Prasetya Riyadi

Merger, Langkah Strategis Pemerintah Kembangkan Industri Perbankan Syariah

Bisnis | Thursday, 20 May 2021, 15:02 WIB

Tepat 30 tahun yang lalu bank Syariah pertama hadir di Indonesia. Sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia, kehadiran bank Syariah pertama pada saat itu tentunya memberikan harapan baru bagi umat yang mendambakan sistem perbankan berbasis syariah. Pemerintah yang berperan sebagai regulator juga turut serta memberikan kepastian hukum atas hadirnya bank syariah dengan menerbitkan UU No. 7 Tahun 1992 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 10 Tahun 1998, dan yang terakhir UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pada kenyataannya sistem perbankan berbasis syariah yang ditawarkan belum mampu membuahkan hasil sesuai harapan. Sampai dengan Februari 2021, perbankan syariah hanya mampu merebut sekitar 6,3% market share perbankan di Indonesia, hal tersebut tentunya sangat ironis mengingat persentase umat muslim di Indonesia adalah di atas 80% dari keseluruhan penduduknya. Indonesia masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan Malaysia yang mampu merebut 25-30% market share perbankan di negaranya, meskipun hanya sekitar 60% penduduknya yang beragama Islam.

Sumber: theiconomics.com

Sebagai langkah untuk mempercepat peningkatan market share bank syariah di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk melakukan penggabungan 3 bank syariah yang merupakan anak usaha dari BUMN Perbankan terbesar di Indonesia yaitu BRI Syariah (BRIS), Bank Syariah Mandiri (BSM), dan BNI Syariah (BNIS) pada Desember 2020 dengan dilakukannya penandatanganan akta penggabungan yang kemudian resmi beroperasi pada 1 Februari 2021 dengan nama Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI hadir sebagai bank syariah terbesar di Indonesia dengan total aset mencapai Rp240 triliun, total pembiayaan Rp157 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp210 triliun, dan modal inti Rp22,6 triliun. BSI juga tercatat sebagai bank terbesar ke-7 di Indonesia berdasarkan total aset.

Sumber: mediabumn.com

Sebagai bank syariah dengan total aset setara dengan 40,37% total aset seluruh perbankan syariah dan unit usaha syariah (UUS) yang ada di Indonesia, BSI diharapkan mampu menjangkau pasar yang lebih luas dan memberikan layanan perbankan yang lebih baik kepada nasabah. BSI juga diharapkan akan mampu memberikan pembiayaan yang lebih kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat terutama bagi UMKM.

Dari sisi pemerintah, kehadiran BSI merupakan salah satu bentuk komitmen untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar baru kekuatan ekonomi nasional dan menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Kehadiran BSI sebagai bank syariah terbesar ke 10 di dunia bukanlah puncak perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, melainkan langkah awal kebangkitan ekonomi di Indonesia. Masyarakat perbankan sebaiknya tidak terjebak dengan euforia hadirnya bank syariah terbesar di Indonesia, sebaliknya kita semua seharusnya mempersiapkan langkah lanjutan untuk mewujudkan kebangkitan ekonomi syariah di Indonesia. Langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan pasca hadirnya Bank Syariah Indonesia adalah meningkatkan status BSI sebagai Bank berpredikat BUKU IV. BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia dengan modal inti sebesar RP22,6 triliun ternyata hanya mampu mendapatkan predikat Bank BUKU III, masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan bank konvensional terbesar di Indonesia yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan 7 bank konvensional lainnya yang telah berhasil mendapatkan predikat Bank BUKU IV.

Mewujudkan bank syariah dengan predikat BUKU IV sangat penting bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia, mengingat bank dengan kategori BUKU IV memiliki keunggulan dibandingkan dengan bank kategori BUKU lainnya. Bank dengan kategori BUKU IV diperkenankan untuk melakukan perekrutan agen-agen perbankan dalam rangka layanan keuangan digital (LKD). Hal ini tentunya dengan tujuan meningkatkan inklusi keuangan syariah yang sampai hari ini hanya berada di angka 9,1%. Keunggulan lain apabila BSI mampu mendapatkan predikat BUKU IV adalah BSI akan mampu merebut pangsa pasar dana mengendap dari uang elektronik yang sampai hari ini hanya dapat ditempatkan di bank BUKU IV. Selain itu, masih banyak keunggulan apabila BSI mampu memperoleh kategori BUKU IV, baik dalam hal perluasan cabang, kredibilitas bank di mata investor, maupun perluasan produk layanan terutama dalam hal penyediaan pembiayaan bagi industri halal di Indonesia.

Sebagai bank yang membawa harapan baru bagi dunia perbankan syariah di Indonesia, BSI harus mampu menghadapi tantangan ekonomi yang akan hadir di masa yang akan datang. Tentunya hal tersebut akan lebih mudah apabila kita semua turut serta mendukung perkembangan perbankan syariah. Pemerintah dapat memberikan dukungan baik dengan cara membuat regulasi yang memudahkan berkembangnya ekonomi syariah maupun insentif bagi bank syariah. Kita sebagai masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan syariah dengan menggunakan produk-produk perbankan syariah, baik berupa tabungan, pembiayaan, maupun layanan perbankan syariah lainnya. Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, misi pemerintah untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu pilar ekonomi nasional akan dapat segera terwujud dan bukan hal yang mustahil bahwa Indonesia di masa yang akan datang akan menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image