Jumat 21 May 2021 12:26 WIB

Kemenag Sosialisasi Regulasi Halal ke Filipina dan Kolombia

Sosialisasi regulasi halal dilakukan melalui pertemuan virtual

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Kementerian Agama melakukan sosialisasi perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) tidak hanya dilakukan kepada stakeholders dalam negeri, tapi juga dunia internasional. Terbaru, sosialisasi dilakukan kepada pemerintah Filipina dan Kolombia.

Sosialisasi yang berkaitan dengan kerjasama JPH tersebut dilakukan melalui pertemuan virtual, antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dengan Departemen Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina, Kedutaan Besar Republik Kolombia untuk Indonesia, serta Kementerian Pertanian Kolombia.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, mengatakan pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menjalin kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jalinan kerjasama juga diharapkan memberikan kemudahan aktivitas ekonomi kedua negara, khususnya perdagangan produk halal, secara saling menguntungkan.

"Regulasi memberikan ketentuan terkait pelaksanaan kerja sama internasional Jaminan Produk Halal. Sesuai Pasal 119 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan Jaminan Produk Halal, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal," kata Siti Aminah, dikutip di laman resmi Kemenag, Jumat (21/5).

Atase Perdagangan Filipina, Jeremiyah Reyes, sebelumnya mengatakan Indonesia adalah mitra penting Filipina dalam berbagai bidang. Sehingga, sangat penting bagi pihaknya memahami regulasi JPH yang diterapkan di Indonesia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Duta Besar Kolombia untuk Indonesia, Juan Camilo Valencia Gonzalez. Pihaknya berharap pertemuan itu dapat berlanjut pada kerja sama kedua negara untuk memajukan perekonomian melalui industri dan perdagangan produk halal.

Mengapresiasi inisiatif tersebut, Siti Aminah menjabarkan sejumlah isu penting perkembangan regulasi terkait kerjasama internasional JPH. Di antaranya, tata cara kerjasama sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Satu hal yang penting untuk diketahui adalah bahwa Kerja sama Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dengan BPJPH harus dipayungi dengan adanya G-to-G cooperation atau perjanjian kerja sama antara kedua negara," kata Siti Aminah.

Sesuai ketentuan pada PP 39/2021 Pasal 122, kerjasama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan LHLN yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.

Selanjutnya, Pasal 123 mengatur sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal, berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN.

“LHLN dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Siti Aminah menjelaskan lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.

Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement