Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ANNISA ARUM PRATIWI

Kenali dan Dekat dengan Bank Syariah

Bisnis | Saturday, 22 May 2021, 14:55 WIB

Tentang bank

Kata bank sangat erat dengan kehidupan manusia hingga saat ini. Siapa yang tidak mengenal bank, sebuah lembaga keuangan yang tugasnya mengelola keuangan nasabah berbagai cara. Dahulu orang memang tidak mengenal bank sebab bank belum ada. Orang yang menyimpan uangnya dapat disimpan dirumahnya saja. Orangpun akan bertransaksi secara sederhana dan pribadi. Tidak ada lembaga yang membawahi dan mengatur sehingga lebih mudah. Ditambah tidak ada cara yang mudah saat orang-orang bertransaksi ketempat yang jauh, mereka harus berjalan dan membutuhkan waktu yang lama. Tak jarang banyak masalah saat orang itu menyimpan banyak uang dalam perjalanannya. Dari Sumeria, kemudian berkembang di Yunani Kuni dan Kekaisaran Romawi. Disuatu ketika fungsi bank merupkan lembaga pemberi pinjaman yang bertempat di kuil-kuil, menerima simpanan, dan melakukan pertukaran uang dimasa lampau. Dilansir dari Britannica Encyclopaedia, banyak catatan sejarah mengatakan bahwa ada perkembangan sistem perbankan yang tinggi di Italia pada abad pertengahan. Kenalah Bank Italia yang paling terkenal adalah bank Medici, yang didirikan oleh Giovanni Medici pada tahun 1397. Istimewanya, Bank tersebut menjadi bank tertua dan masih beroperasi hingga sekarang dengan nama Banca Monte dei Paschi, yang berkantor pusat di Siena, Italia.

Akan tetapi, bank itu ada dua jenis. Bank konvensional dan bank syariah. Bank diatas tadi, termasuk bank konvensional. Mengapa demikian? Sebab yang mereka lakukan dalam mengelola uang dan apa yang mereka tawarkan tanpa akad-akad syariah. Lalu apa itu bank konvensional dan bank syariah? Bagaimana membedakannya? Apa karakteristiknya? Apa ciri-ciri dan tujuan adanya mereka? Apa saja akad dan produk bank syariah? Dan apa itu kartu kredit yang dihadirkan dibank syariah? Yuk, simak penjelasan berikut agar kamu bisa kenal sama dia dan dekat dengannya.

Bank Konvensional adalah Bank dimana ia menjalankan kegiatan secara konvensional tanpa melibatkan kegiatan syariah memberikan layanan dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan peraturan yang ditetapkan oleh negara. Bank syariah memiliki karakteristik atau ciri-ciri yakni kegiatannya berbasis bunga. Bunga bank itu sendiri adalah biaya yang dibayarkan pada saat membayar jasa atas pengajuan pinjaman yang diberikan oleh bank pada nasabah dalam periode tertentu. Dan ditentukan melalui persentase dari jumlah simpanan atau jumlah pinjaman. Dilansir dari dalamislam.com ciri-ciri bank konvensional lain diantaranya:

Pemilik dana mendapatkan keuntungan dari bunga yang ditetapkan oleh bank sebagai tambahan kepada nasabah. Bunga tersebut biasanya diberikan dengan persentase tertentu dan diperoleh dari tambahan yang diberikan oleh peminjam. Bank konvensional memiliki orientasi yang didasarkan pada perolehan keuntungan atau dengan kata lain bank konvensional hanya mengejar keuntungan semata.Hubungan yang dijalin nasabah dengan orang yang meminjamkan dana hanyalah sebatas nasabah dan kreditur dan mereka tidak memiliki ikatan emosional.Tidak ada badan syariah yang mengawasi jalannya bank konvensional. Hal inilah yang membedakan bank konvensional dengan bank syariah dimana bank syariah justru memiliki badan pengawas yakni Dewan Pengawas Syariah.Jika terdapat perselisihan atau sengketa yang melibatkan bank konvensional maka jalur yang ditempuh adalah jalur hukum dengan pengadilan negeri sebagai pihak penyelesai sengketa.[1]

Fungsi bank konvensional

Selain ciri-ciri diatas, bank konvensional memiliki fungsi tersendiri. Apa saja berikut fungsi dari bank konvensional [2]

Agent of Trust

Akan berjalan dengan baik bila hanya jika ada kepercayaan dari masyarakat khalayak umum. Bila masyarakat sudah percaya pada Bank, maka tidak akan ada ragu untuk menyetorkan dana atau menyimpan dana mereka pada bank. Kepercayaan masyarakatlah dana yang disetorkan di bank akan selalu aman dan bisa cair kapan saja.

Demikian juga sebaliknya, ketika bank menyalurkan dana yang disetor ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau sejenis berdasar pada kepercayaan serta hukum yang berlaku.

Agent of Development

Ada 2 hal yang tak boleh diabaikan oleh kita, yaitu sektor riil dan moneter. Dan keduanya saling berpengaruh satu sama lain. Kegiatan bank dalam mengumpulkan serta menyalurkan dana ke publik yang membuka peluang untuk publik, dalam melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang.

Bila semua kegiatan ini bisa berjalan dengan baik, hal itu akan berdampak besar pada peningkatan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Agent of Service

Selain mengumpulkan serta menyalurkan dana seperti yang telah dijelaskan diatas, bank juga tentunya mempunyai layanan perbankan yang lainnya yang ditawarkan pada masyarakat. Layanan perbankan ini mencakup layanan transfer uang, layanan pembayaran, tabungan, kartu kredit, dan lainnya.

Bank syariah

Beralih ke bank syariah, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992 bank syariah adalah Bank Syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Tentunya bank syariah bebas dari sistem bunga dalam berkegiatan. Selain itu, bank syariah juga menjalankan tugasnya telah mendapat izin dari Majelis Ulama Indonesia sehingga kegiatannya berdasarkan syariah.

sejarah awal adanya bank syariah itu bermula dari beroverasinya Mith Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963 dan ini tentu menjadi tonggak sejarah perkembangan Sistem Perbankan Islam. Kemudian ditahun 1967 pengoperasian Mith Ghamr diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir disebabkan adanya kekacauan politik. Perkembangan selanjutnya yakni berdirilah sebuah lembaga bernama Islamic Development Bank (IDB), yang didirikan atas prakarsa dari hasil sidang menteri luar negeri Negara Negara OKI di Pakistan tahun 1970, Libya tahun 1973, dan Jeddah tahun 1975. Dalam sidang tadi di usulkan penghapusan suatu sistem keuangan berdasarkan Bunga seperti yang kita kenal dan menggantinya dengan Sistem Bagi Hasil atau namanya ialah mudharabah. Berbagai laporan perkembangan yang beredar, perlu diketahui bahwa operasional perbankan Islam hanya dikendalikan oleh tiga prinsip dasar yaitu ;

Penghapusan suatu Bunga dalam segala bentuk transaksi.Melakukan seluruh aktivitas bisnis yang sah, berdasarkan hukum, perdagangan komersial dan perusahaan industri.Memberikan suatu pelayanan sosial yang tercermin dalam penggunaan dana dana zakat untuk kesejahteraan fakir miskin.

Perkembangan bank syariah dunia memberikan perkembangan maju juga untuk indonesia khususnya. Ditahun 1990 hadirlah bank syariah yang pertama di indonesia. Nama bank tersebut bernama bank muamalat. hadirnya Bank Muamalat Indonesia disisi masyarakat indonesia tapi keberadaan Bank Syariah sendiri belum mendapatkan respon yang positif dan perhatian yang sepenuhnya dari masyarakat dalam tatanan industri perbankan nasional, disebabkan oleh landasan Hukum Operasional Bank yang menggunakan sistem Syariah Syariat Islam, yang hanya dikategorikan sebagai Bank dengan Sistem Bagi Hasil dan tidak terdapat rincian landasan hukum syariah serta jenis jenis usaha yang diizinkan.

Bank syariah juga memiliki ciri-ciri tersendiri, bukan hanya bank konvensional saja. Apa saja, berikut ciri-ciri dari bank syariah yang perlu kamu tahu

Berapapun Beban biaya yang telah disepakati atau yang harus dibayar nasabah itu disepakati pada waktu akad perjanjian tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.Penggunaan hal presentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkanBank Syariah menerapkan sebuah system berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak bisnis al mudharabah atau al musyarakah dengan jumlah bagi hasil yang tergantung pada besarnya keuntungan atau kesepakatan awal.Penetapan atas jumlah keuntungan dimuka telah ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilikan barang al murabahah dan al baiu bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) sedangkan bagi bank itu dianggap sebagai titipan yang diamanatkan. Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.Bank Syariah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dimana transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan.Adanya pengawas bernama dewan syariah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syariah.Bank Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana artinya dan istilah tersebut tercantum dalam fiqih IslamAdanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)

10. Mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.

Landasan hukum bank syariah

Bank syariah tentunya memiliki dasar hukum yang melandasi kedudukannya dimuka masyarakat. Beberapa hukum yang berlaku di indonesia untuk bank syariah

Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945Undang-undang atau Peraturan Pemerintahan pengganti Undang-undangPeraturan Pemerintah (Permen)Peraturan Presiden (Perpres)Peraturan Daerah (Perda)

Tujuan umum bank syariah

Menurut Handbook of Islamic Banking dikemukakan bahwa bank syariah memiliki 2 tujuan umum:

1. menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syariah.

2. memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim.

Berkata tujuan umum bank syariah, ada tulisan Schaik (2001) mengemukakan bahwa ada setidaknya tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu:

keadilan, kesamaan dan solidaritaslarangan terhadap objek dan makhlukpengakuan kekayaan intelektualharta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way)tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajibankondisi umum dari kreditdualiti risiko

Bank Syariah Di Indonesia

berdasarkan catatan dari otoritas jasa keuangan, terdaftar setidaknya di indonesia ada 14 bank umum syariah dan 20 unit usaha. Berikut daftar bank umum syariah dan unit usaha syariah di indonesia:

1. PT Bank Aceh Syariah

2. PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah

3. PT Bank Muamalat Indonesia

4. PT Bank Victoria Syariah

5. PT Bank BRI Syariah

6. PT Bank Jabar Banten Syariah

7. Bank BNI Syariah

8. Bank Syariah Mandiri

9. Bank Mega Syariah

10. Bank Panin Dubai Syariah

11. Bank Syariah Bukopin

12. PT BCA Syariah

13. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah

14. PT Maybank Syariah Indonesia

15. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

16. PT Bank Permata, Tbk

17. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk

18. PT Bank CIMB Niaga, Tbk

19. PT Bank OCBC NISP, Tbk

20. PT Bank Sinarmas

21. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk

22. PT BPD DKI

23. PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta

24. PT BPD Jawa Tengah

25. PT BPD Jawa Timur, Tbk

26. PT BPD Sumatera Utara

27. PT BPD Jambi

28. PT BPD Sumatera Barat

29. PT BPD Riau Dan Kepulauan Riau

30. PT BPD Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung

31. PT BPD Kalimantan Selatan

32. PT BPD Kalimantan Barat

33. PT BPD Kalimantan Timur

34. PT BPD Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat

Namun, sejak diresmikan per 1 Februari 2021, 3 bank syariah merger menjadi 1 bank syariah terbesar. Mereka adalah Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah dan Bank BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia.[3]

Akad dalam produk bank syariah

Dalam melayani masyarakat sebagai nasabah bank, bank menghadirkan banyak produk perbankan mereka demi membantu keuangan nasabah dan kepuasannya. Akad dalam produk mereka bisa berupa simpanan, titipan, bagi hasil, jual beli dan jasa.

Titipan Atau Simpanan

Al-wadiah

Seperti namanya al-wadiah artinya adalah titipan. Istilah ini masuk kedalam akad yang bank gunakan untuk produk simpanan mereka. Dapat berupa tabungan ataupun deposito seperti yang kita telah kenal sebelumnya. Perbedaannya terletak pada al-wadiah hanya tetap menyimpan dana nasabah sebagai titipan tanpa mengurangi jumlahnya,boleh dimanfaatkan atau tidak boleh dimanfaatkan. Al-wadiah sebagai prinsip simpanan dari nasabah atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan hal ini adalah bank untuk dapat di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mudharabah

Mudharabah memang mirip dengan al-wadiah, miripnya mereka sama-sama termasuk akad dalam produk perbankan pada umumnya. Namun, mudharabah bukanlah berarti titipan seperti al-wadiah. Mudharabah berarti bagi hasil. Dimana nasabah menyimpan dana mereka sebagai tabungan dibank, kemudian sesuai kesepakatan bersama bank akan memberikan bagi hasil atas tabungan yang disimpan sebelumnya. Akad al-wadiah tidak mendapatkan bagi hasil apapun, itulah yang sangat menjadi perbedaan signifikan diantara al-wadiah dan mudharabah.

Bagi Hasil

Al-Mudharabah

Seperti yang telah dijelaskan diatas, namun bedanya dengan jual beli ialah dalam jual beli ini berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis antara nasabah dan bank atau selain bank bukan berhubungan dengan tabungan. Seperti yang diketahui khalayak umum, Akad mudharabah ialah sebuah akad kerja sama usaha antara 2 pihak, dimana pihak pertama (pemilik dana atau shahibul maal) menyediakan semua dana, sedangkan pihak keduanya (pengelola dana atau mudharib) sebagai pengelola dana tadi, dan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan diantara mereka sedangkan kerugian yang terjadi dalam bisnis tadi hanya ditanggung oleh pemilik dana saja. Akad jual beli al-mudharabah ini sangat baik untuk seseorang yang kelebihan harta dan seseorang yang ingin memiliki usaha namun tidak memiliki modal. Mereka akan diuntungkan secara adil dan kekeluargaan.

Al-Musyarakah

Al-musyarakah juga termasuk akad dalam jual beli. Hal ini Musyarakah adalah sebuah akad kerja sama dari bagi hasil antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu dengan cara masing-masing pihak dengan memberikan kontribusi atau menggabungkan modal mereka, baik dana atau mal dengan kesepakatan hak-hak, kewajiban, risiko dan keuntungan didalnya ditanggung secara bersama dengan nisbah (bagi hasil) ditentukan sesuai jumlah modal dan peran masing-masing diantara mereka.

Al-Muzaraah

Pada dasarnya istilah al-muzaraah ini digunakan karena ini ialah sebuah perjanjian. Perjanjian yang digunakan oleh pemilik tanah dan penggarap atau pekerja ladang. Kata Muzaraah berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti menumbuhkan. Secara istilah para ulama fikih mendefinisikan kata muzaraah salah satunya ialah Syekh Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa muzaraah adalah pekerjaan mengelola sawah dengan sebagian yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah. Selain dapat membantu para petani yang tidak memiliki tanah, akad al-muzaraah memiliki hikmah yakni menjadikan pemilik tanah dan penggarap tanah bersemangat dan termotivasi untuk sama-sama mendapatkan bagian atas apa yang sudah disumbangkan oleh mereka dengan penuh keikhlasan dan ridha atas dasar saling tolong menolong dan percaya sehingga saling menguntungkan tidak saling merugikan.

Al-Musaqah

Sama seperti al-muzaraah karena diperuntukkan untuk para petani. Hal menjadi perbedaannya, Al-Musaqah itu perjanjian yang lebih mengikat antara pemilik modal dan pemberi modal. Al-Musaqah prinsipnya hampir sama dengan Al-Musyarakah diatas yang dilakukan di sektor pertanian. Pada Al-Musaqah, penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara.

Jual Beli

Bai Al-Murabahah

Pengertian dari Murabahah adalah sebuah transaksi dari penjualan barang dengan menunjukkan atau menyatakan harga asli dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan juga pembeli. Hal ini juga sudah biasa digunakan oleh bank dan nasabah dengan istilah pembiayaan. Sebab, murabahah itu juga termasuk akad, dan akad inilah yang digunakan oleh bank dalam pembiayaan. Baik pembiayaan membeli rumah, kendaraan atau harta lainnya. Murabahah diatur dalam PSAK 102 baik soal diskon, keuntungan atau harga perolehannya.

Bai As-Salam

Baias-salam atau ada yang menyebutnya dengan al-Salaf dengan berarti jual beli secara tempahan, dimana si pembeli menempah barang dan melunaskan harganya. Manakala penjual telah menerima bayaran dan barangan yang ditempah akan diserahkan kepada pembeli dalam suatu tempoh tertentu. Asas pensyariatan aqad Bai al-Salam terdapat di dalam al-Quran, al-Sunnah dan Ijma ulama. Akad ini cenderung lebih kepada unsur pertanian. Siapa disini yang sering menggunakan produk ini? Seperti yang diketahui, produk ini memang sangat sering dijumpai demi kemudahan dalam berbelanja.

Bai Al-Istishna

Bai al-istishna biasa disebut hanya dengan nama istishna. Istishna ialah kontrak jual beli berbentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan ketentuan yang dibutuhkan dan disepakati. Mirip dengan salam, akan tetapi pembayaran istishna dapat dilakukan dimuka, cicilan atau ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan.

Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik

Selanjutnya tentang al-ijarah al muntahia bit-tamlik. Ijarah muntahia bit-tamlik disingkat dengan IMBT. Akad ini termasuk transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan. Akad ini merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan manfaat atas barang atau jasa yang telah disepakati melalui pembayaran sewa tanpa memiliki barang tersebut.

Jasa

Al-Wakalah

Kata Wakalah dapat berarti adalah sebuah tindakan menyerahkan atau mewakilkan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atau tugas tertentu atau melakukan tindakan-tindakan yang termasuk haknya dari jenis pekerjaannya juga yang bisa digantikan (an-naqbalu anniyabah) dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa tersebut. Unsur rukun dan syarat atas wakalah itu sendiri berdasarkan jumhur ulama, rukun wakalah itu ada empat, yaitu 1) Orang yang memberi kuasa (al-Muwakkil), 2) Orang yang diberi kuasa (al-Wakil), 3) Perkara/hal yang dikuasakan (al-Taukil), dan 4) Pernyataan Kesepakatan (Ijab dan Qabul). Adapun penjelasan ke-empat rukun wakalah tersebut adalah sebagai berikut (Suhendi, 2002).

Al-Kafalah

Perlu ditekankan bahwasanya kafalah termasuk dalam salah satu bentuk ikatan antar manusia telah disyariatkan baik dalam Al-Quran, Al-hadist, dan ijma ulama. Sedangkan Kafalah sendiri adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajibannya terhadap pihak kedua atau yang ditanggung tentang tuntutan yang berhubungan dengan jiwa, hutang, barang, atau pekerjaan apabila pihak yang ditanggung cedera atas janji atau wanprestasi, selanjutnya pemberi jaminan bertanggung-jawab atas pembayaran kembali suatu hutangnya dikemudian hari.

Al-Hawalah

Hawalah dapat diartikan dengan pengalihan terhadap utang. Kurang lebihnya Al-Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang berutang kepada dirinya yang wajib menanggungnya.

Ar-Rahn

Ar-rahn berarti gadai. Ar-rahn dalam produk bank syariah dapat berbentuk gadai emas yang sudah familiar dimasyarakat. Nasabah dapat menggadai emas mereka dengan sejumlah uang dan melunasinya dengan tempo yang disepakati.

Al- Qardh

Berasal dari katanya qardh yaitu berarti pinjaman. Saat ini bank syariah erat kaitannya dengan akad ini dalam produknya seperti pembiayaan dan kartu kredit syariah. Namun, masih ada akad lain selain qardh dalam produk-produk tersebut.[4]

Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah

Tabungan

Setelah membahas tentang akad diberbagai produk bank syariah secara umum, sekarang kita akan membahas produk pertama yakni tabungan. Produk yang umum dan khas, mengapa demikian, sebab yang paling digunakan dari semua produk bank syariah yaitu adalah tabungan. Setiap bank syariah memiliki nama bank yang berbeda-beda, namun karakteristik dan tujuan mereka sama. Tabungan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Perbankan ialah sebuah simpanan yang dimana penarikannya hanya dapat dilakukan dengan cara tertentu saja, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet/giro atau serupa. Dalam tabungan bank syariah akad yang digunakan dapat menggunakan akad mudharabah atau wadiah. Tentunya, perbedaan sama dengan apa yang diuraikan diatas.

Giro

Giro juga dapat mirip dengan tabungan, sama-sama menyimpan sejumlah uang kepada bank syariah. Akan tetapi, perbedaan giro dan tabungan ialah giro cenderung digunakan oleh sebuah instansi/perusahaan, sedangkan tabungan digunakan oleh orang pribadi. Dalam penarikannya juga, giro harus menggunakan bilyet giro, cek atau semacamnya, tidak dapat menggunakan mesin ATM atau EDC. Giro juga memiliki 2 akad yang dapat digunakan, yakni giro mudharabah dan wadiah.

Deposito Mudharabah

Sebelum membahas deposito akad mudharabah, ketahui dulu apa yang dimaksud dengan deposito. Karena deposito berbeda dengan tabungan berjangka lainnya dari segi waktu. Deposito berasal dari pengertian berikut secara konvensional, Deposito ialah simpanannya masyarakat atau pihak ketiga lainnya yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Pada kondisi bank membutuhkan dana likuiditas yang cukup besar, semakin lama jangka waktu deposito yang diambil maka semakin tinggi tingkat suku bunganya. Sedangkan secara sudut syariah, Deposito syariah merupakan produk simpanan berjangka yang dikelola oleh bank syariah berdasarkan prinsip syariah dan ditujukan untuk si nasabah perorangan serta perusahaan dengan menggunakan prinsip mudharabah. Berbeda dengan bank konvensional pada umumnya, keuntungan deposito di bank syariah bukan berupa bunga, tapi nisbah atau bagi hasil lah yang digunakan sebagai keuntungan.

Kartu Kredit Syariah

Hadirnya kartu kredit syariah membuka untuk para nasabah yang berharap memiliki kartu kredit seperti nasabah bank konvensional dan bebas riba. Secara mudahnya, memiliki kartu kredit yang diperbolehkan oleh fatwa. Menurut cermati.com Kartu kredit syariah atau lazimnya disebut bithaqah al-ltiman adalah kartu kredit pada dasarnya memiliki fungsi sebagaimana kartu kredit umumnya juga terikat dengan peraturan yang berlaku serta dijalankan dengan prinsip kebijakan yang bersifat syariah yakni fatwa. Fatwanya ialah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Kartu Kredit Syariah atau Syariah Card.

Akad Pada Kartu Kredit Syariah

1. Kafalah

2. Qardh

3. Ijarah

Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Syariah

1. Kartu tersebut dapat digunakan bertransaksi diluar negeri

2. Biaya administrasi di merchant lebih rendah dibanding konvensional

3. Denda yang dipungut dari kartu kredit syariah dialokasikan untuk dana sosial

4. Sudah ada fatwa yang memperbolehkan atas kartu kredit syariah[5]

[1] Pengertian Bank Konvensional Menurut Islam dan Undang-Undang - DalamIslam.com

[2] Pengertian Bank Konvensional : Tujuan, Fungsi dan Prinsipnya Lengkap | TutorialBahasaInggris.Co.Id

[3] Daftar 14 Bank Syariah dan 20 Unit Usaha di Indonesia Terdaftar OJK (heru.my.id)

[4] 15 Produk produk Bank Syariah dan Penjelasannya - DosenEkonomi.com

[5] 4 Keunggulan Kartu Kredit Syariah yang Wajib Diketahui - Cermati.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image